Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan Inovatif Menpan RB Yuddy Chrisnandi Dalam Mereformasi Birokrasi ASN

26 Maret 2015   07:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:00 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yuddy Chrisnandi semenjak diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) oleh presiden Jokowidodo pada desember tahun lalu berbagai kebijakan strategis langsung dilakukan dan diimplementasikan

Kebijakan seorang Menteri Yuddy Chrisnandi tentunya patut kita apresiasi berbagai terobosan untuk mewujudkan program Nawacita jokowi-Jk langsung menjadi kompas kebijakan Yuddy Chrisnandi dalam melakukan reformasi Birokrasi khususnya dalam bidang pemerintahan Aparatur Sipil Negara dia dia menjadi pemegang kendali ara kebijakan ASN dengan posisinya sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Berikut ini berbagai kebijakan yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dalam mereformasi Birokrasi serta merevolusi mentalitas ASN.

Pertama, Kebijakan Pembatasan tamu undangan dalam menggelar resepesi pernikahan bagi Aparatur Sipil negara .keputusan pembatasan ini tentunya dari aspek ekonom Isangat bagus karena dengan adanya pembatasan tamu undangan dalam resepsi pernikahan yg biasa dilangsukan secara mewah.

Namun pada akhirnya kebijakan pembatasan resepsi pernikahan ini tentunya mendapatan berbagai penentangan dari berbagai pihak karena masalah pernikahan merupakan masalah pribadi bagi ASN tersebut dan lagi pula menggunakan anggaran atau uang sendiri.

Namun secara etis tentunya hidup penuh kemewahan bagi Para ASN adalah tindakan yg tidak tepat ditengah masi banyaknya masyarakat indonesia pada tataran garis kemiskinan, secara etis baiknya ASN hidup dengan penuh kesederhanaan.

Kedua kebijakan larangan rapat dihotel bagi para ASN untuk urusan pemerintahan . kebijakan rapat menggunakan fasiulitas Hotel bagi para ASN tentunya sebuah keputusan yg sangat tepat khususnya dalam mengurangi penggunaan anggaran negara untuk aktifitas birokrasi ASN.

Keputusan Menpan RB untuk melakukan PeLarangan rapat dihotel bagi Instasi pemerintahan Pusat dan daerah dan lebih diarahkan untuk menggelar kegiatan dikantor dengan memenfaatkan fasilitas kantor yg pembangunannya dibiaya negara dianggap memang mampu menekan pengeluaran Biaya APBN/APBD sehinngah terjadi penghematan anggaran.

Namun masalah yg timbul kemudian adalah bisnis dunia perhotelan aan mengalami penururnan pendapatan dan dapat berakhir kerugian serta gulung tikar bagi para pebisnis hotel karena tak bisa dipungkiri kegiatan-kegiatan Intstansi pemerintahaan yg diselenggarakan dihotel memberikan pendapat yg besar bagi penyedia jasa perhotelan

Dengan adanya larangan rapat dihotel maka pendapat hotelpun mengalami tingkat penururnan yg membuat geliat bisnis perhotelan diberbagai daerah lesu.

Menanggapi hal ini kemudian Menpan RB Yuddy Chrisnandi mencabut pelarangan ini dan membuka kembali peluang menyelenggarakan kegiatran dihotel dengan berbagai prasyarat yg harus dipenuhi termasuk melibatkan pihak ketiga.

Ketiga,Kebiajkan Moratorum ASN (penghentian) perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 5 tahun kedepan,tentunya sebuah kebijakan yg sangat tepat untuk melakukan proses restrukturisasi dan pembenahan birokrasi khususnya pemetaan Jumlah ASN yang kalu diperkirakan pada saat ini sudah mencapai kurang lebih 6000.000 Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan moratorium PNS/ASN akan memberikn dampak langsung khususnya pada penghematan anggaran APBN/APBD namun moratorium ini hendaknya juga disertai dengan Pengkajian mengenai penyebaran dan distribusi, serta kompetensi ASN yg ada pada saat ini.

Tak bisa dipungkiri distribusi ASN pada sat ini masih mengalami kendali seperti misalnya kekurangan guru atau pengajar diberbagai daerah terpencil sebaliknya terdapat banyak tenaga guru didaerah perkotaan dan hal ini tentunya sebuah masalah dan merupakan ketimpangan dalam proses distribusi ASN.

Peningkatan kulaitas ASN sangat dibutuhkan untuk menciptakan ASN yg profesional dalam memberikan pelayananan termasuk juga penataan kelembagaan pemerintahan yang harusnya miskin Struktur namun kaya akan fungsi

Keempat, kebijakan yang mewajibkan  seluruh ASN di Indonesia  untuk mengisi atau membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tersebut maka semua Aparatur Sipil Negara baik Dipusat maupun didaerah wajip melaporkan harta kekyaannya baik harta kekayaannya dalam bentuk Harta bergerak maupun dalam bentuk Harga tidak bergerak

Kebijakan ini tentunya dianggap akan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam birokrasi pemerintahan dan hal ini sangat sesuai dengan tujuan pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dengan keluarnya surat Edaran Menpan RB tersebut maka seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dari sabang sampai marauke wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Memang tak buisa dipungiri menciptakan aparatur sipil negara yg bersih merupakan landasan awal dalam memerangi korupsi dengan adanya kewajiban LHKASN dan LHKPN ini maka aparatur sipil negara di indonesia bisa diketahui perembangan harta kekayaannya secara tepat selamam menjadi ASN.

Dan kebijakan ini tentunya juga bisa menjadi acuan untuk menditeksi dini terjadinya korupsi Yg dilakukan ASN jika memiliki harta kekayaan milayaran rupiah namun sangat timpang dengan gajinya dari negara.termasuk menditeksi perkembangan jumlah kekyaannya melalui LHKAS dan LHKPN.

Banyak kasus korupsi yg dilakukan pejabat dinegera ini yang diungkap KPK semuanya berawal dari LHKPN.

Kelima, kebijakan terbaru yg dilakukan oelh Menpan RB adalah kebijakan distribusi para pejabat ASN jika selama ini ASN didaerah memulai karir dan berakhir karirnya didaerah maka tahun ini kejadian itu tidak akan terjadi lagi

Menpan-RB Yuddy Chrisnandi membuat sebuah terobosan dimana para pejabat ASN dari daerah memiliki peluang untuk berkerir di pusat atau didaerah lain sebaliknya pejabata ASN pusat juka memiliki kesempatan untuk berkariri didaearah

Dengan adanya kebijakan distribusi ASN dan perpindahan ASN dari suatu daerah ke daerah lain maka hal ini tentunya memberikaan pengalaman tersendiri bagi para pejabat ASN tersebut apalagi hal ini ssejalan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa sala satu fungsi ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa.

Jika selama ini pejabat yg bisa berkari dipemerintahan pusat hanya pegawai pusat saja maka pada saat ini ASN daerah punya potensi untuk berkarir sebagai pejabat pemerintahan di Pusat

Demikianlah beberapa terobosan menarik yg dilakukan oleh Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, kita tunggu terobosan lainnya.

Salam Kompasianer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun