Sumber foto;www.Kompas.com
Geliat mencegah kemungkinan WNI yg diduga terlobat ISIS mulai menjadi ancaman yg nyata di indonesia bahkan kemarin Detasemen khusus (Densus) 88 menangkap empat orang yang diduga masuk dalam jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Bahkan dugaan banyaknya WNI yg bergabung dengan Kelompok radikal ISIS semakin bayak jumlahnya bahkan diperkirakan kurang lebih 500 warga Indonesia yang sudah ikut bergabung dengan ISIS
Masalah ISIS memang merupakan ancaman serius bagi integritas bangsa indoensia ada saat ini dengan jumlah penduduk warga muslim terbesar/mayoritas didunia maka Indonesia masuk Target oleh kelompok ISIS untuk menyebarkan propogandanya dengan berbagai cara termasuk mengatasnamakan Doktrin Jihad
Tindakan penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap 4 terduga ISIS dengan pendekatan Preventif adalah tindakan yang sangat tepat jika selama ini Denus 88 jika melakukan penangkapan terduga teroris lebih banyak melakukan pendekatan Refresif berubah menembak mati pelaku terduga teroris
Namun kemarin densus 88 berhasil menangkap hidup-hidup para terduga jarngan ISIS tanpah membunuhnya dengan tindakan penembakan
Bebrapa kelebihan yg didapatkan jika pelaku terduga ISIS atau pelaku terduga troris ditangkap hidud-hidup;
Pertama ,Tersangka anggota ISIS atau tersangka Teroris jika berhasil ditangkap hidup-hiduptentunya akan sangat menguntungkan bagi Densus 88 untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut.
Karena menangkap hidup-hidup terduga ISIS atau terduga teroris maka pengembangan kasus bisa lebih diperluas dengan melakukan proses introgasi kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai jaringan ISIS atau jaringan teroris yg dia ketahui dan dengan keterangan tersebut maka tersangka lainnya akan bisa diditeksi dan ditangkap secara tuntas lain halnya jika tersangka ditembak mati maka proses untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus akan terhenti dengan kematian sitersangka.
Kedua , menangkap hidup-hidup tersangka anggota ISIS atau terorisme merupakan tindakan yg tepat dengan membawah pelakukya keperadilan untuk diadili dan mendapatkan hukuman
Dengan membawah tersangka keperadilan merupakan sebuah cerminan dari negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana yg bisa menyatakan seorang bersalah atau tidak adalah kewenangan Pengadilan (Judicial Court), namun lain halnya jika tersangka melawan maka aparat bisa melakukan tindakan diskresi atau melumpuhkan tanpa mematikan kecuali dalam keadaan Overmacht (keadaan terpaksa)