Jika hal tersebut dilakukan penyidik maka menurut penulis tindakan tersebut sangat tidak tepat apabila dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi dan pembuatan berita acara pemeriksaan memasukkan perntayaan seperti itu kepada syahrini.
Tindakan penyidik yang mempertanyakan sesuatu diluar inti poko perkara dan sekedar menhajukan pertanyaan basa basi maka hal tersebut tidak teat karena apenyidik harunsya memberikan pertanyaan yang lebih mendalam seperti rumus 5W+1H.
Namun jika pertanyaaan tersebut digunakan sebagai ice breaking untuk mencairkan suasana pemeriksaan sehinggah saksi tidak merasakan ketegangan maka hal tersebut bisa dilakukan asalkan pertanyaan tersebut dan jawaban saksi atas pertanyaan tersebut tidak dimasukan dalam BAP Saksi.
Salam pembelajar Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H