Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Susunan Kabinet Kementerian yang Ideal Pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019

25 Agustus 2014   16:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:37 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penentuan jumlah susunan kabinet Jokowi-JK kedepan sangat mementukan dan berpengaru pada program-program kerja yang selama ini dia sampaikan kepada masyarakat dan tentu Kabinet kementrian yang dia susun akan sangat mempengaruhi arah kebijakan yang dia lakukan .

Strukturisasi Kabinet/kementrian baik dalam bentuk perampingan maupun dan bentuk defusi atau penggabungan beberapa kementran akan memberikan dampak yang significan dalam pemerintahan jokowi-JK kedepa. Khususnya dalam menjalankan program-program kedepannya

Perampingan Kabinet memang memiliki beberapa dampak jika selama ini cabinet pemerintahan SBY terdiri dari 34 kementrian ,dan pemerintahan dapat berjhalan secara baik ,maka Jokowi berencana akan melakukan beberapa opsi pembentukan kabinetnya. Termasuk pengususlan 3 opsi terkait susunan kabinetnya yang akan membantunya dalam melaksanakan roda pemerintahan sebagai Presiden.

Ketiga opsi itu adalah, status quo, dengan mempertahankan 34 jumlah kementerian yang sama dengan era Presiden SBY dengan perubahan nomenklatur nama kementerian yang berubah. Kemudian, opsi kedua, perampingan hingga 27 kementerian dengan tiga menko. dan Opsi ketiga ada dua versi. 3 A dan 3 B. Opsi 3 A adalah opsi 20 kementerian dan opsi 3 B, 24 kementerian,"kata Andi. berkaca pada beberapa negara seperti singapura maupun Malaysia yang hanya memiliki 20 kementrian namun pemerintahannya bisa berjalan efektik namun mereplikasi singapura dan Malaysia serta philifina dalam menyusun cabinet di indonesia adalah tindakan yang tidak tepat karen asingapura dan Malaysia memiliki wilayah yang tidak seluas indonesia dan tidak memiliki kepulauan sebanyak indonesia , dan disisi lain indonesia memiliki pendudukterbanyak ketiga didunia dengan jumlah 250 juta jiwa.

Karena itu jalan yang terbaik adalah menciptkan susunan Kabinet yang efektif ,efesien dalam menjalankan roda pemerintahan dengan menggabungkan beberapa kementrian menjadi satu seperti kementrian kelautan dan perkikanan,serta pertanian digabung menjadi kementrian maritime termasuk juga menggabungkan kementrian pendidikan dan kementrian ristek menjadi kementrian pendidikan dan Riset.dan lain-lain

Solusi inilah yang terbaik dalam penysusunan struktur Kabinet jokowi mendatang yaitu menggabungkan beberapa kementrian yang tumpang tindi dalam menjalankan kewenanganya menjadi satu kesatuan.

Hal ini memiliki dampak secra signifikan antara lain;

Pertama anggaran negara akan bisa diminimalisir jika struktur Kabinet yang disusun jokowi-Jk nantinya akan menjadi ramping dan berkurang dari 30 kementrian.

Kedua , Perampingan cabinet dan menggabungkannya menjadi satu akan membuat kinerja cabinet Jokowi-JK akan lebih efektif.

Ketiga ,cabinet yang ramping akan membuat koordinasi dan supervise Presiden akan lebih mudah dilakukan termasuk kegiata pengawasan langsung dalam bentuk blusukan.

foto edi abdullah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun