Penetapan tersangkaCalon Kapolri Tunggal Komjen Budi Gunawan yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR merupakan sebuah pukulan telak yang menampar Jokowi. Tepat kemarin pada saat konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama wakil ketua KPK Bambang Wijayanto mengumumkan secara resmi status menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka menerima gratifikasi atau suap di mana perbuatan tersebut bertentangandenganPasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat konfrensi pers para awak media tak menduga bahwa konfrensi pers tersebut akan terkait dengan pengumuman penting penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan akan tetapi lebih mengira konferensi tersebut terkait denga penunjukan juru bicara baru KPK yang menggantikan Johan Budi yang diangkat menjadi Deputi sehingga pada saat itu para awak media berteriak dan tersentak.
Analisis Politik
Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dianggap sangat bernuansa politis karena penetapan tersebut diumumkan oleh KPK bersamaan dengan jadwal fit and proper test Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri di DPR yang diusulkan oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan bahwa KPK sudah memasuki wilayah politik praktis karena penetapan tersangka tersebut dilakukan pada saat Komjen Budi Gunawan akan diangkat menjadi kapolri dan dugaan pasal gratifikasi yang dialamatkan kepadanya tanpa didahului pemeriksaan saksi dan sudah banyak pejabat ditetapkan tersangka di negeri ini oleh KPK namun proses perkaranya mandek tidak jelas bahkan terkatung-katung seperti halnya Suryadarma Ali dan lain-lain.
Munculnya nama Komjen Gunawan sebagai calon Kapolri diduga berkat permintaan Mantan Presiden RI Megawati. Seperti diketahui Komjen Budi Gunawan pernah menjadi ajudan presiden semasa pemerintahan Megawati sehingga ada upaya politis untuk menjatuhkan Jokowi dengan tindakan KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Persoalan rapor merah yang diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad bahwa budi Gunawan masuk rapor merah jika hal tersebut yang terjadi, kini saatnya KPK menetapkan status tersangka kepada semua calon menteri yang pernah dinyatakan rapor merah. Jangan sampai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah bagian dari proses kriminalisasi yang dilakukan KPK yang berujung pada perseteruan Buaya VS Cicak Jilid III.
Status penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sangat mendadak dan kemungkinan keputusan KPK ini dilakukan karena kekhawatiran jika Komjen Gunawan menjadi Kapolri maka KPK akan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Analisis Hukum
Equality before the law artinya semua orang sama kedudukannya dalam hukum karena KPK jika memang memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seorang berstatus tersangka karena perkaranya sudah masuk pada tataran penyidikan jika selama ini penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum mendapatkan adigium tajam ke bawah tumpul ke atas maka lain halnya dengan KPK penegakan hukumnya tajam ke atas tumpul ke bawah.
Speed of Trial proses penegakan hukum kepada Budi Gunawan harus dilakukan secara cepat oleh KPK jangan sampai status tersangka ini hanya terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga bertentangan dengan hukum acara peradilan yang cepat.
Secara administrasi penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri sudah sesuai prosedur di mana proses seleksi sudah dilakukan Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) dan mengusulkan beberapa nama kepada presiden namun Komjen Budi Gunawan lah yang dipilih Presiden dan ini sudah tepat karena pemilihan Kapolri dan jaksa agung hak prerogatif presiden sebagai kepala negara.
Komjen Budi Gunawan berakhir kariernya dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK karena KPK tidak mengenal yang namanya SP3 maka nasib Komjen Budi Gunawan akan sama dengan nasib Djoko Susilo yang sudah dimiskinkan oleh KPK dan dibawa ke balik jeruji besi seperti keterangan PPATK Budi memiliki rekening gendut dan peningkatan harta kekayaannya cukup pesat pelaporan LHKPN pada 26 Juli 2013, harta kekayaannya mencapai Rp 22,6 miliar dan 24 ribu dollar Amerika. Kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp 17,9 dari data tersebut terlihat mengalami kenaikan lima kali lipat. Dan semua kekayaan tersebut akan disita KPK dan mendapatkan tindakan pemiskinan kita tunggu lebih lanjut proses penegakan hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H