Komjen Budi Gunawan berakhir kariernya dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK karena KPK tidak mengenal yang namanya SP3 maka nasib Komjen Budi Gunawan akan sama dengan nasib Djoko Susilo yang sudah dimiskinkan oleh KPK dan dibawa ke balik jeruji besi seperti keterangan PPATK Budi memiliki rekening gendut dan peningkatan harta kekayaannya cukup pesat pelaporan LHKPN pada 26 Juli 2013, harta kekayaannya mencapai Rp 22,6 miliar dan 24 ribu dollar Amerika. Kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp 17,9 dari data tersebut terlihat mengalami kenaikan lima kali lipat. Dan semua kekayaan tersebut akan disita KPK dan mendapatkan tindakan pemiskinan kita tunggu lebih lanjut proses penegakan hukumnya.