Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penangkapan Bambang Widjojanto Bukan Pelanggaran HAM

28 Januari 2015   14:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakit ketua KPK Bambang Wijayanto yg ditetapkan tersangka oleh Polri secara resami sudah melaporkan kondisi yg dialaminya dan menganggaap penetpan tersangka kepadanya adalah upaya Kriminalisasi

Laporan tersebut akhirnya diterima Komnas HAM dan mereka menduga terjadi pelanggaran Ham dalam kasus penangkapan bambang Wijayanto,dan kini Komnas Ham akan melakukan Kunjungan Ke mabes Polri.

Pelanggaran etik

Penangkapan Bambangwijayanto memang agak kurang etik dimana pada saat anggota polisi merlakukan penangkapan sangat terkean terlihat berlebihan termasuk memborgol tangan bambang wijayanto dan tindakan demikian tentunya sangat tidak pantas dilakukan terhadap seorang pejabat negara

Memborgol tangan s hanya bisa dilakukan jika tersangka melakukan perlawanan namun tindakan memborgol tangan bambang wijayanto harusnya tidak dilakukan aparat kepolisian dan bisa menahan diri dan meperlakukan bambang secara lebih layak.

Penangkapan BW Bukan Pelanggaran HAM Berat.

Mencermati banyaknya penyataan tentang penangkapan bambang wijayanto aDALAH pelanggaran Ham memang benar pelanggaran Ham karena tindakan penangkapan adalah tindakan untuk membatasi kebebasan seseorang namun dibenarkan secara hukum , karena tindakan penangkapan adalah tindakan Hukum dan bagian dari proses hukum akan tetapi khusus terhadap penangkapan BG sangat berlebihan.

Semua orang memiliki HAM mulai dari hak untuk hidup,hak kebebasan menyatakan pendapat ,Hak bekerja,Hak atas kemanan, hak Perlindungan Hukum namun semua Ham tersebut termasuk Kebesan akan dibatasi Hukum jika orang tersebut diproses dalam penegakan hukum.

Mencermati kasusPenangkapan BG menurut penulisbukan merupakan pelanggaran Ham Berat karena dalam uu nomor 39 tahun 1999 tentang HAM hanya mengenal dua istilah pelanggaran Ham berat yaitu genosida Crime dan Crime Agains Humanity .

KOmnas Ham Tidak Punya kewenangan penyidikan

Jika komnas ham ingin turun menjadi penyelidik dan melakukan penyelidikankasus pelanggaran Ham terhadap kasus BG maka dipastikan Komnas Ham tidak memiliki kewenangan karena kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran Ham Berat. Akan tetapi kalau hanya untuk menyimpulkan dan mengeluarkan pendapat itu masih dimungkinkan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun