Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bantuan TNI Upaya Paksa Penyidik KPK Menghadirkan Saksi Perwira Polisi Kasus Komjen Budi Gunawan

27 Januari 2015   14:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:18 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah KPK dalam melakukan penyidikan mengenai kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan mulai mengalami kendala pada Senin (26/1/2014) tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK yang terdiri dari Widyaiswara Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo. Ketiga perwira polisi tersebut tidak ada yang datang menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

Tentunya ketidakhadiran ketiga perwira ini untuk diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi akan semakin membuat penyidikan KPK atas kasus sangkaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan mulai mengalami hambatan, termasuk proses penyidikan Budi Gunawan akan jalan di tempat dalam arti penyidik KPK mengalami kesulitan dalam melakukan P21 Atau pelimbahan berkas ke Penuntut Umum.

Panggil Paksa Bantuan TNI

Menghadapi saksi yang tidak mau datang untuk diperiksa sebagai saksi, penyidik KPK ada baiknya memanggil paksa ketiga perwira polisi tersebut, apalagi panggilan kemarin merupakan panggilan yang kedua namun para saksi tersebut tidak menghadiri panggilan itu.

Bagi saksi yang dipanggil aparat penegak hukum untuk diperiksa kemudian tidak hadir setelah dipanggil secara layak dan dua kali panggilan telah dilayangkan namun saksi tidak hadir, maka penyidik KPK bisa memanggil secara paksa saksi tersebut untuk menghadiri pemeriksaan.

Persoalan timbul jika penyidik KPK akan memanggil saksi tersebut yang notabene adalah perwira polisi. Kalau begitu, KPK meminta bantuan ke mana karena yang dihadapi ini adalah perwira polisi dan tidak mungkin polisi akan menangkap polisi atau jeruk makan jeruk? Karena itu, solusinya mungkin sekali lagi ketua KPK meminta bantuan kepada TNI untuk menghadirkan ketiga saksi kunci kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Kasus BG Terhambat

Dapat dipastikan langka penyidik KPK untuk meneruskan kasus Komjen Budi Gunawan ke tahapan proses peradilan, yaitu kepenuntutan, akan terhambat tanpa adanya pemeriksaan saksi dan dapat dipastikan dua alat bukti yang dimiliki KPK seperti yang dinyatakan Abaraham Samad beberapa waktu yang lalu sebagai dasar penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak terpenuhi.

Karena itu, pemeriksaan saksi sangat dibutuhkan demi kelengkapan berkas penyidik KPK, dan saksi memiliki peranan penting dalam mengungkap kasus yang terjadi tentang apa yang dia lihat, apa yang dia raasakan dan apa yang dia alami.

Dan tidak ada cara lain kecuali penyidik KPK menghadirkan secara paksa ketiga saksi tersebut pada panggilan berikutnya karena sudah mendapatkan panggilan dua kali berturut-turut namun tetap tidak hadir.

Meminta bantuan TNI untuk menghadirkan ketiga perwira tersebut sebagai saksi akan semakin membuat kasus ini menjadi kontroversial apalagi tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI, bukan menegakkan hukum dan selain itu jika TNI terlibat, maka hal tersebut kemungkinan dianggap sebagai bagian intervensi TNI dalam proses penegakan hukum, kecuali dalam keadaan emergency.

When Loyality to the State Begin , Loyality to The party End

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun