Ketika kata sudah melukai hati dan maaf sudah terucap, sakitnya akan tetap ada dihati dan butuh proses yang begitu lama untuk menyembuhkan luka tersebut.
Jika anda tak mau menimbulkan goresan luka di hati orang maka jangan pernah melukai hati tersebut, dan seperti lagu Cita Citata yang mengantarkannya menjadi sukses “Sakitnya Tuh di Sini”
Dari aspek hukum pernyataan Cita Citata bisa berdampak hukum Pidana dimana perbuatan tersebut bisa saja dinggap sebuah penghinaan dan bisa dianggap menyebarkan pernyataaan yang bernuansa SARA yang melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang mengancam perbuatan tersebut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan jangan sampai karir cemerlang Cita Citata berakhir dibalik jeruji besi.
Andai saja ada warga yang melaporkan cita-citata Kabareksrim Polri maka dapat dipastikan Cita Citata akan diproses secara hukum dan dijerat pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 11 tahun 2008.
sumber video Youtube.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H