Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pernyataan Cita Citata yang Bernuansa SARA

16 Februari 2015   16:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 2319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika kata sudah melukai hati dan maaf sudah terucap, sakitnya akan tetap ada dihati dan butuh proses yang begitu lama untuk menyembuhkan luka tersebut.

Jika anda tak mau menimbulkan goresan luka di hati orang maka jangan pernah melukai hati tersebut, dan seperti lagu Cita Citata yang mengantarkannya menjadi sukses “Sakitnya Tuh di Sini”

Dari aspek hukum pernyataan Cita Citata bisa berdampak hukum Pidana dimana perbuatan tersebut bisa saja dinggap sebuah penghinaan dan bisa dianggap menyebarkan pernyataaan yang bernuansa SARA yang melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang mengancam perbuatan tersebut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan jangan sampai karir cemerlang Cita Citata berakhir dibalik jeruji besi.

Andai saja ada warga yang melaporkan cita-citata Kabareksrim Polri maka dapat dipastikan Cita Citata akan diproses secara hukum dan dijerat pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 11 tahun 2008.

sumber video Youtube.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun