Mohon tunggu...
1663
1663 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum universitas jambi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Kebijakan China terdapat Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Natuna Utara

21 November 2024   12:00 Diperbarui: 21 November 2024   12:01 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klaim Wilayah China di Laut China Selatan:
*China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan berdasarkan "nine-dash line", yang tumpang tindih dengan klaim Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.
*Walaupun Indonesia tidak terlibat langsung dalam sengketa ini, kebijakan China yang mengklaim sebagian besar Laut China Selatan sering kali bertabrakan dengan hak Indonesia atas ZEE-nya.
2.Eksploitasi Sumber Daya Alam:
*Laut Natuna Utara dikenal kaya akan sumber daya alam, seperti gas alam dan ikan. Kebijakan China yang agresif dalam penangkapan ikan ilegal dan eksplorasi energi di kawasan ini telah menimbulkan ketegangan dengan Indonesia, yang berusaha melindungi dan mengelola kekayaan alamnya sendiri.
*Penangkapan ikan ilegal oleh kapal China juga menjadi isu utama yang mengancam ekosistem laut dan ekonomi Indonesia.
3.Tantangan Keamanan Maritim:
*Keberadaan kapal-kapal China di perairan yang diklaim oleh Indonesia sebagai ZEE menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan maritim Indonesia. Indonesia harus meningkatkan patroli laut dan diplomasi untuk melindungi hak-haknya atas wilayah tersebut.
*Ketegangan juga muncul dengan adanya konfrontasi antara kapal penjaga pantai China dan kapal-kapal Indonesia yang bertugas mengamankan perairan tersebut.
4.Dinamika Diplomasi Indonesia-China:
*Indonesia menghadapi dilema dalam merespons kebijakan China: di satu sisi, China merupakan mitra ekonomi penting bagi Indonesia, tetapi di sisi lain, Indonesia harus menjaga kedaulatan wilayah maritimnya.
*Indonesia mengadopsi pendekatan yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan hukum internasional, terutama dengan merujuk pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982).
5.Reaksi Internasional:
*Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN, memberikan dukungan terhadap Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, meskipun mereka juga memiliki kepentingan strategis di kawasan Laut China Selatan.
*Kasus ini juga menjadi perhatian bagi komunitas internasional yang berfokus pada hak navigasi dan kebebasan perairan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun