Mohon tunggu...
Annisa Ghaida Tsuraya
Annisa Ghaida Tsuraya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya hobi menulis, membaca dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review jurnal peranan hukum dagang untuk membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat

10 Desember 2024   07:40 Diperbarui: 10 Desember 2024   07:38 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Annisa Ghaida Tsuraya

Nim : 222111275

Kelas : 5 G

Judul: Peranan Hukum Dagang untuk Membentuk Kerangka Bisnis bagi Masyarakat  

Jurnal: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara (JICN)  

Volume dan Tahun: Vol. 1, No. 2, April - Mei 2024  

Penulis:
1. Veronica Sarah (Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia)  
2. Hudi Yusuf (Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia)  

Latar Belakang

Globalisasi telah mengubah struktur perdagangan dan keuangan internasional, menjadikan hukum dagang elemen penting dalam mendukung kerangka bisnis modern. Namun, hukum dagang di Indonesia dianggap belum relevan dengan dinamika global dan perlu diperbarui agar selaras dengan abad ke-21.  

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:  
1. Menganalisis peran hukum dagang dalam mendukung kerangka bisnis masyarakat.  
2. Menyoroti perlunya reformasi hukum dagang agar relevan dengan tantangan globalisasi.  

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen, termasuk undang-undang, jurnal ilmiah, buku, dan publikasi lainnya. Peneliti juga menerapkan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan umum berdasarkan bukti yang tersedia.  

Kerangka Teori

Penelitian ini berlandaskan teori hukum dagang sebagai bagian dari hukum perdata, terutama hukum kontrak. Konsep hukum dagang di Indonesia dijelaskan melalui sumber-sumber hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan regulasi internasional seperti CISG dan Incoterms.  

Hasil Penelitian
 
1. Hukum dagang memainkan peran penting dalam:  
   - Mengatur perdagangan lintas batas.  
   - Melindungi hak produsen dan konsumen.  
   - Menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.  
   - Menjamin keadilan dan integritas dalam transaksi bisnis.  
2. Ditemukan bahwa hukum dagang di Indonesia perlu diperbarui agar relevan dengan era modern dan dapat mendukung pelaku usaha, termasuk UMKM.  
3. Beberapa fungsi utama hukum dagang adalah memastikan keadilan dalam transaksi dan menciptakan stabilitas dalam sistem ekonomi.  

Kesimpulan

Hukum dagang di Indonesia perlu segera direformasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Reformasi ini juga penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.  

Kelebihan Jurnal

1. Topik yang Relevan:
Membahas isu hukum dagang yang sangat krusial di era globalisasi.  
2. Analisis Mendalam: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan berbagai sumber relevan.  
3. Struktur yang Sistematis:
Memberikan alur penulisan yang jelas, mulai dari latar belakang hingga kesimpulan.  
4. Kontribusi Akademik: Menawarkan rekomendasi praktis untuk pembaruan hukum dagang di Indonesia.  

Kekurangan Jurnal

1. Minim Data Kuantitatif: Tidak adanya data statistik atau survei yang mendukung temuan, sehingga hasil cenderung teoritis.  
2. Fokus Terbatas pada Indonesia:
Pembahasan kurang memperhatikan perbandingan dengan sistem hukum dagang di negara lain sebagai pembelajaran.  
3. Solusi Umum: Rekomendasi pembaruan hukum dagang kurang konkret dalam menjelaskan langkah spesifik yang dapat diambil pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun