Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen, termasuk undang-undang, jurnal ilmiah, buku, dan publikasi lainnya. Peneliti juga menerapkan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan umum berdasarkan bukti yang tersedia. Â
Kerangka Teori
Penelitian ini berlandaskan teori hukum dagang sebagai bagian dari hukum perdata, terutama hukum kontrak. Konsep hukum dagang di Indonesia dijelaskan melalui sumber-sumber hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan regulasi internasional seperti CISG dan Incoterms. Â
Hasil Penelitian
Â
1. Hukum dagang memainkan peran penting dalam: Â
  - Mengatur perdagangan lintas batas. Â
  - Melindungi hak produsen dan konsumen. Â
  - Menciptakan lingkungan investasi yang kondusif. Â
  - Menjamin keadilan dan integritas dalam transaksi bisnis. Â
2. Ditemukan bahwa hukum dagang di Indonesia perlu diperbarui agar relevan dengan era modern dan dapat mendukung pelaku usaha, termasuk UMKM. Â
3. Beberapa fungsi utama hukum dagang adalah memastikan keadilan dalam transaksi dan menciptakan stabilitas dalam sistem ekonomi. Â
Kesimpulan
Hukum dagang di Indonesia perlu segera direformasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Reformasi ini juga penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Â
Kelebihan Jurnal
1. Topik yang Relevan:
Membahas isu hukum dagang yang sangat krusial di era globalisasi. Â
2. Analisis Mendalam: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan berbagai sumber relevan. Â
3. Struktur yang Sistematis:
Memberikan alur penulisan yang jelas, mulai dari latar belakang hingga kesimpulan. Â
4. Kontribusi Akademik: Menawarkan rekomendasi praktis untuk pembaruan hukum dagang di Indonesia. Â
Kekurangan Jurnal
1. Minim Data Kuantitatif: Tidak adanya data statistik atau survei yang mendukung temuan, sehingga hasil cenderung teoritis. Â
2. Fokus Terbatas pada Indonesia:
Pembahasan kurang memperhatikan perbandingan dengan sistem hukum dagang di negara lain sebagai pembelajaran. Â
3. Solusi Umum: Rekomendasi pembaruan hukum dagang kurang konkret dalam menjelaskan langkah spesifik yang dapat diambil pemerintah.