Mohon tunggu...
Annisa Ghaida Tsuraya
Annisa Ghaida Tsuraya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya hobi menulis, membaca dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Jurnal yang Membahas Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

31 Oktober 2024   07:22 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Gunakan Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!.

Jawaban:

Hukum di Indonesia
Berdasarkan pemikiran Weber, proses hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan menuju rasionalisasi, dengan reformasi hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Namun, faktor budaya dan tradisi lokal masih berperan penting dalam implementasi hukum.


Dengan pendekatan Hart, Indonesia dapat memperkuat sistem hukum dengan memisahkan hukum positif dari moralitas. Meski demikian, tantangan dalam penerapan hukum yang adil dan merata tetap ada.

Kesimpulannya, pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka teoritis yang penting untuk memahami dan menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, menjelaskan tantangan dan dinamika yang ada dalam sistem hukum saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun