1. Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).
jawaban :
- Max Weber: tindakan sosial sangat dipengaruhi oleh konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat. Ia menekankan pentingnya birokrasi sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dalam organisasi modern, tetapi juga mengingatkan bahwa rasionalisasi dapat mengarah pada kehilangan makna dan kehangatan dalam interaksi sosial. Konsep "ideal type"-nya memberikan alat untuk memahami dan menganalisis fenomena sosial yang kompleks.
- HLA Hart berfokus pada sistem hukum sebagai struktur yang diatur oleh aturan. Ia berargumen bahwa hukum bukan hanya sekadar perintah, tetapi merupakan sistem aturan yang melibatkan interaksi sosial. Hart menekankan pentingnya "rule of recognition" yang menjelaskan bagaimana aturan diakui dalam suatu masyarakat. Ia mengkritik pandangan hukum alam yang kaku dan menekankan bahwa pemahaman hukum harus mempertimbangkan konteks sosial yang ada.
2. Tuliskan pokok-pokok pemikirannya
Jawaban:Â
- Max Weber:
Weber membedakan tipe-tipe otoritas, yakni otoritas tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Ia juga mengemukakan konsep rasionalisasi, di mana masyarakat beralih dari norma-norma tradisional ke sistem yang lebih terorganisir dan rasional. Dalam pandangannya, hukum bukan hanya norma, tetapi mencerminkan dinamika sosial dan budaya masyarakat.
- H.L.A. Hart:
Hart menekankan positivisme hukum, yang memisahkan hukum dari moralitas. Ia membedakan antara aturan primer, yang berkaitan dengan kewajiban, dan aturan sekunder, yang mengatur cara penerapan aturan primer. Konsep "Rule of Recognition" menjadi kunci untuk menentukan validitas norma dalam sistem hukum.
3. Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
Jawaban:
Pemikiran di Masa Kini Pemikiran Weber tentang rasionalisasi sangat relevan di era modern, terutama dengan pengaruh teknologi dan globalisasi. Sementara itu, pandangan Hart memberi dasar penting untuk memahami hukum terpisah dari moralitas, yang esensial dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia dan debat etika dalam hukum.