Mohon tunggu...
Muliadi Akbar
Muliadi Akbar Mohon Tunggu... Guru - Guru, dosen, Tutor, Pegiat literasi, Bloggers

Guru Matematika yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seberapa Penting Membuat SKP di Awal Tahun bagi ASN?

3 Juli 2023   16:49 Diperbarui: 3 Juli 2023   17:06 1419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembaca, khususnya yang berprofesi sebagai PNS pasti sudah cukup familiar dengan SKP. Terlepas dari apakah SKP nya dibuat sendiri atau dibuat oleh orang lain.

Apalagi akhir-akhirnya, SKP sedang hangat dibicarakan, terutama ketika hadirnya model SKP baru yang menyesuaikan dengan permenpan RB nomor 6 tahun 2022. Sebelumnya SKP dibuat dengan merujuk pada permenpan RB nomor 8 tahun 2021.

Namun, yang menarik untuk didiskusikan bukan soal perubahannya, meski dalam setiap perubahan terdapat kelebihan-kelebihan yang membuat SKP semakin efektif.

Yang menarik dari SKP ini justru soal fungsi SKP dan cara setiap personil menyikapinya. Jika, kita bertanya: mengapa setiap PNS atau ASN wajib membuat SKP? Secara formal jawabannya: karena SKP adalah perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam tiga Peraturan Pemerintah, Yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai sera Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas setiap ASN wajib menyusun SKP. SKP atau sasaran kerja pegawai pada hakekatnya merupakan kontrak kerja antara pimpinan dan bawahan. Kontrak kerja dibuat diawal tahun sebagai acuan pengukuran pencapaian kinerja. Baik kinerja individu maupun kinerja organisasi. Sebagai bentuk kesepakatan, SKP ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pimpinan dan bawahan. Setelah sebelumnya saling berkomunikasi dan berkoordinasi.

Idealnya begitu.

Namun, dalam praktiknya SKP belum sepenuhnya berjalan sebagaimana fungsinya. SKP tidak lebih dari sekedar kelengkapan administratif yang dibuat saat naik pangkat atau keperluan administrasi kepegawaian lainnya.

SKP yang semestinya dibuat di awal tahun, justru sering kali dibuat bersamaan dengan nilai SKP diakhir tahun. Dan semua pihak sudah menganggap lumrah, seakan tidak ada yang salah dengan itu.

Lalu, apa sih sebenarnya fungsi SKP itu? Seberapa penting SKP itu dibuat di awal tahun?

Berikut adalah beberapa alasan mengapa SKP penting dibuat di awal tahun bagi seorang pegawai atau ASN:

Fokus dan Klarifikasi Tujuan
Dengan membuat sasaran kerja di awal tahun, pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya sepanjang tahun. Sasaran tersebut akan menjadi panduan yang jelas untuk menentukan prioritas tugas yang harus diselesaikan. Dengan adanya sasaran kerja, pegawai juga akan lebih mudah menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Peningkatan Produktivitas
Sasaran kerja yang ditetapkan dengan jelas akan membantu meningkatkan produktivitas seorang pegawai. Dengan mengetahui apa yang harus dicapai, pegawai akan lebih terarah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini juga akan membantu menghindari prokrastinasi dan mengurangi kebingungan mengenai apa yang harus dilakukan, sehingga waktu dan sumber daya dapat dimanfaatkan dengan lebih efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun