Dengan semakin menguatnya pola-pola otokrat legalistik yang memperdaya hukum untuk kepentingan politik, semakin menjebak demokrasi Indonesia ke dalam bentuk pseudo-demokrasi, di mana simbol-simbol demokrasi tetap ada tetapi esensinya telah tergerus. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita bersama untuk mengembalikan fungsi hukum ke jalur yang benar, yakni sebagai pelindung hak-hak sipil dan penyeimbang kekuasaan.Â
Karena sejatinya hukum ada bukan sebagai pedang penguasa, melainkan perisai keadilan bagi rakyat: "law is not a tool of the powerful, but the shield of the powerless." Nafas perjuangan bukan hanya menjadi tanggung jawab segelintir individu atau kelompok, melainkan harus menjadi misi kolektif seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan demikian, kita bisa berharap demokrasi Indonesia akan kembali pada esensinya yang hakiki: kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H