Mohon tunggu...
Fadia Chika
Fadia Chika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Airlangga

Sedang belajar menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Transportasi Umum Berbasis Rel di Indonesia untuk Mengurangi Polusi Serta Kemacetan

24 Agustus 2023   03:39 Diperbarui: 24 Agustus 2023   03:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin banyaknya penduduk di suatu wilayah, terutama di kota-kota besar maka semakin tinggi pula mobilitas warganya. Mayoritas masyarakatnyapun masih menggunakan kendaraan pribadi sehingga seringkali menyebabkan kemacetan yang merupakan penyumbang utama pencemaran udara.

Berdasarkan hasil kajian International Energy Agency (IEA) disebutkan buruknya kualitas udara akibat pencemaran, mampu menyebabkan kematian 6,5 juta jiwa per tahun yang mayoritas menimpa kota-kota di Asia dan Afrika. Angka ini diperkirakan dapat mengalami peningkatan drastis apabila tidak ada langkah nyata untuk menyediakan energi bersih dan terbarukan. 

Hal ini dapat terjadi salah satunya karena transportasi darat baik berupa mobil pribadi, motor maupun kendaraan umum menyumbangkan 90% pencemaran udara serta perubahan iklim sebagai akibat dari penggunaan BBM oktan rendah seperti premium yang berdampak buruk secara signifikan bagi kesehatan.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan meningkatkan langkah-langkah yang bersifat pull policy. Penjabaran dari kebijakan pull policy yaitu agar angkutan umum mampu menarik masyarakat yang memakai kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Salah satu langkah kebijakan pull policy adalah dengan meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal berbasis rel.

Mengapa memilih moda transportasi berbasis rel? Hal ini karena moda transportasi kereta api memiliki berbagai keunggulan dibandingkan angkutan umum darat lainnya, misalnya bus, angkot, dan lain sebagainya. Selain itu, kereta api memiliki daya tarik dibandingkan dengan moda lainnya, hal-hal tersebut antara lain: pertama karena efisiensi penggunaannya. Satu kali perjalanan KA mampu membawa banyak penumpang yang setara dengan 31 bus dan 1 kali perjalanan KA batubara setara dengan 300 truk 10 ton.

Selanjutnya penggunaan energi kereta api relatif lebih rendah serta minim emisi gas buang CO2 dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Selain itu, moda kereta api sebagai media konektivitas antar wilayah di dalam pulau turut mengambil peran sebagai pendorong pemerataan pembangunan dan dapat memberikan peluang lebih baik bagi daerah untuk lebih berkembang ekonominya. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Tamin (1997) , ia mengungkapkan bahwa, prasarana transportasi mempunyai dua peran utama, yaitu: sebagai alat bantu untuk mengarahkan pembangunan di daerah perkotaan; dan sebagai prasarana bagi pergerakan manusia dan/atau barang yang timbul akibat adanya kegiatan di daerah perkotaan tersebut. Selain itu, Tamin mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki keterkaitan dengan transportasi, karena akibat pertumbuhan ekonomi maka mobilitas seseorang meningkat dan kebutuhan pergerakannya pun menjadi meningkat melebihi kapasitas prasarana transportasi yang tersedia.

Namun dibalik berbagai keunggulannya, tentu pengadaan moda transportasi ini memiliki kekurangan pula, salah satunya adalah memerlukan lahan yang cukup banyak untuk pengembangan fasilitas. Apabila dikembangkan jalur baru di jawa, maka memerlukan pembebasan lahan baru lagi, padahal di jawa lahan sudah sangat sempit sehingga lebih baik untuk mengembangkan di luar pulau Jawa.

Selain itu, pengadaan moda transportasi kereta api untuk dilakukan pembangunan lajur dan fasilitasnya tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Terlebih dengan jangkauan Indonesia yang berupa gugus kepulauan.

Tantangan pembiayaan dengan keterbatasan ruang fiskal APBN menyisakan gap/kekurangan pembiayaan yang besar bagi pembangunan perkeretaapian. Kebijakan untuk meningkatkan peran swasta sangat dibutuhkan partisipasinya dalam pembangunan infrastruktur transportasi melalui dukungan regulasi, pengawasan dan pengendalian yang kondusif dari Pemerintah.

Namun dengan jangka waktu perawatan yang lebih panjang, pemanfaatan infrastruktur KA dinilai lebih efisien biaya. Sehingga dalam menyiapkan pelayanan kebutuhan transportasi KAI harus memerhatikan; (a) kebutuhan masyarakat untuk dilayanan; (b) kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat; (c) kebutuhan jasa angkutan; (d) komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan; (e) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; (f) perbedaan jarak dan waktu antara kereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian; (g) jarak pusat aktivitas terhadap stasiun; dan (h) kapasitas waktu untuk perpindahan transportasi.

Referensi : 

Sekretariat Kabinet. (2017, 9 Oktober ). Membangun Perkeretaapian Menjadi Transportasi Unggulan. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses pada 22 Agustus 2023, dari https://setkab.go.id/membangun-perkeretaapian-menjadi-transportasi-unggulan/

Nafi'ah, B. A. (2021). Kajian Ekonomi Politik Transportasi Massa:Studi Kasus Kebijakan Transportasi massa Di DKI Jakarta. Jejaring Administrasi Publik, 12(2), 148-176. https://doi.org/10.20473/jap.v12i2.29353

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020, 12 Oktober). Menhub Dukung Pengembangan Transportasi Ramah Lingkungan Di Kota Palembang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Diakses pada 22 Agustus, 2023, dari https://dephub.go.id/post/read/menhub-dukung-pengembangan-transportasi-ramah-lingkungan-di-kota-palembang?language=en

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun