Sebagaimana telah kita ketahui secara bersama bahwa kehadiran suatu Perusahan didalam satu wilayah kabupaten, propinsi dan kota pasti akan memiliki dampak besar bagi kehidupan Ekologi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
Kabupaten Halmahera timur adalah salah satu kabupaten baru yang telah memiliki administrasi wilayah yang berbeda dengan tidore dan halteng. Setelah berpisah dan mekar pada tahun 2003.Â
Setelah dimekarkan dan menjadi satu kabupaten baru maka pemerintah mulai membangun segala infrastruktur untuk memenuhi setiap kebutuhan pemerintah dan masyarakat dengan dali agar akses antara masyarakat dan pemerintah semakin lancar.Â
Tentu sebagai sebuaj kabupaten baru haltim membutuhkan perluasan wilaya untuk menetapkan lokasi Bangunan tuk Pemerintah dan Istansi lainnya, maka disinilah pemerintah mulai mendatangkan pihak perusahan untuk melakukan aktifitas sehari-hari di kabupaten halmahera timur.Â
Jalan-jalan pemhubung dalam kota mulai dibangun, infrastruktur bangunan juga semakin hari semakin baik, disisi lain, perusahan mulai membabat hutan masyarakat secara perlahan-lahan.
Masyarakat yang pada saat itu terhasut satu persatu mulai menjual tanahnya kepada pemerintah dengan dalil perluasan tanah untuk mempercantik kota.
Diluar dari itu setelah pemerintah telah aktif proses kerja untuk melayani masyarakat, semakin hari perusahan yang datang semakin banyak, katakanlah PT ANTAM TBK dan Perusahan -perusahn lainnya. Pengerukan Tambang mulai mara jalela dipusat-pusat pulau-pulau kecil pesisir, hari-hari mulai dilewati dan masyarakat mulai direkrut untuk menjadi karyawan.Â
Sampai pada satu waktu tepatnya didesa maba pura warganya resa karna mulai tercemar dengan limbah pabrik dari hasil garapan perusahan yang jatuh kelaut dan membuat laut merah dan bauh.Â
Akses air bersih di desa tersebutpun mulai terancam-satu satunya Kali NOf yang selama ini menjadi tempat bergantung untuk mendapatkan air bersihpun mulai berangsur tercemar sehingga warga berinisiatif membangun sebuah tempat penampungan untuk menyimpan air bersih yang tidak tercemar oleh debu dan limpa karna aktifitas tamba di sekitaran kampung setiap hari.
Didesa yang lain tepatnya di bagian  wilayah wasile didesa kabupaten halmahera timur terdapat satu perusahan kayu yang ijinnya tidak jelas mengancam ekosisten Lingkungan hidup satwa dan air bersih di beberapa desa bagian wasile, perusahan yang diketahui bergerak di bidang pengelolaan Kayu ini bernama PT MHI perusahan ini berdalil telah mengantongi ijin dari pihak pemerintah sehingga pada bulan November 2017 memulai langka awal kegiatan membabat hutan Masyarakat tersebut, singkatnya perusahan mulai menebang pohon besar dan jatuh kedalam sungai dan mnyebabkan air sungai atau kali biasa masyarakat menyebut disana mengalami perubahan warna menjadi merah dan Coklat. Â
Sumber air minum dari kali besar lolobata yang mengalir hingga kedesa hatetabako, kakaraino, nyailako, puao, dan silalayang yang biasa dimanfaatkan airnya untuj kebutuhan mencuci, memasak dan bertani semakin hari semakim mengalami perubahan.
Disisi lain Kali Ifis yang berada juga di antara aktifitas Perusahan didesa halaitator, telah berubah warna menjadi coklat dan merah karna airnya telah tercemar limbah hasil penebangan kayu.Â
Padahal menurut warga sekitar yang diwawancarai oleh kawan-kawan yang dideploit kewasile untuk membantu masyarakat dahulu air sungai iFis sangat jerni dan digunakan sebagai penopang hidup sehari-hari saat sedang membutuhkan air bersih, kini ibu- ibu sudah tidak bisa lagi memanfaatkan airnya karna airnya tidak bisa digunakan.Â
Akhirnya ibu ibu disana hanya bisa mengelu karna untuk mendapatkan air bersih mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh, itupun mereka mengangkut air bersih menggunakan kendaraan roda dua dan hanya beberapa gelong saja yang bisa di ambil sebagai kebutuhan sehari-hari.Â
Mereka bisa mendapatkan air bersih apa bila para suami siap menggali sumur dengan sangat dalam sebab ditanah mereka akses airnya pun kurang baik sehingga untuk menjumpai sumur disana sangatlah terbatas.Â
Sampai saat ini masyarakat hanya bisa pasra dan berdoa semoga perusahan itu segera angkat kaki dari tanah wasile namun itu tidak akan mungkin karna perusahan tersebut mengumumkan bahwa ijin yang di peroleh untuk beroperasi disana adalah 24 tahun.Â
Doakan kami dan teman-teman yang terus berjuang bersama warga agar bisa mengusir setan-setan itu dari tanah Wasile agar warga bisa kembali bekerja seperti biasanya. AMIN
CERITA di atas hanyalah kerita kecil dari akses air bersih yang mengancam masyarakat haltim, kini masyarakat di kabupaten sendiri resa dengan air bersih yang tercampur dengan air limbah perusahan yang beroberasi di belakang Kabupaten kota sehingga untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat harus menyediakan Gelong dan membeli air daur ulang didepot-depot para pengusahan yang datang dari jawa-bugis dan buton dan telah berdomisili disana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H