Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kotoran Cicak

5 Juli 2024   04:16 Diperbarui: 5 Juli 2024   04:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

apakah kotoran cicak itu najis? Dan apa hukum air yang kemasukan kotoran cicak tersebut?

Terkait dengan masalah kotoran cicak, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Perbedaan pendapat ini karena mereka berbeda fakta dalam masalah apakah cicak ini termasuk binatang yang mengalir darahnya ketika dilukai atau tidak mengalir darahnya.
Ulama yang menganggap bahwa cicak adalah binatang yang tidak mengalir darahnya ketika dilukai maka kotorannya dihukumi suci, tidak najis.

"jenis yang kedua: yaitu hewan yang tidak memiliki nafs (darah)yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya (kotorannya)"


Imam Nawawi dalam kitab Majmu' mengatakan:

"Adapun cicak, mayoritas ulama menegaskan, bahwasanya cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir."
Kalau mengikuti pendapat ini, maka ketika ada kotoran cicak yang masuk di air kurang dua kulah maka ia tetap terhukum suci. Karena disamakan dengan kemasukan benda suci.

Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang lain, bahwa cicak merupakan binatang yang mengalir darahnya ketika dilukai, maka ia termasuk najis.
Sehingga ketika ada kotoran cicak masuk di air yang kurang dua kulah, maka :
1. Jika berubah sifat airnya (bau, rasa, warna) maka menjadi najis.
2. Jika tidak berubah, ada dua pendapat:
a. mengatakan tetap najis (ini pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi'i)
b. Tidak najis. Ini pendapat imam Malik dan qaul Qadim Imam Syafi'i.
Wallahu A'lam.
Kalau memilih pendapat yang pertama bahwa kotoran cicak itu suci, tidak najis, maka aman saja ketika masuk ke air yang kurang dari dua kulah, bisa dipakai untuk wudhu' , Istinja' dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun