Diantara syarat wajib shalat adalah berakal. Sehingga bagi orang yang kehilangan akal seperti gila maka tidak wajib untuk shalat dan tidak wajib juga untuk mengqadha selama masa ia gila.
Demikian juga bagi orang yang pingsan, dan termasuk juga bagi orang yang koma, maka baginya tidak wajib untuk shalat. Apakah wajib qadha'? Dilihat:
1. Jika masa pingsannya atau masa komanya itu sepanjang waktu, maksudnya dari awal waktu sampai habis waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha shalatnya.
2. Jika sebelum pingsan atau koma, ia sudah mendapati waktu yang cukup untuk shalat, lalu ia sadar, maka wajib qadha' shalat yang ia tinggalkan. Seperti orang pingsan atau koma sudah masuk waktu zhuhur dan cukup waktu shalat sebelum pingsannya atau komanya, kemudian ia sadar saat Ashar, maka ia wajib qadha' shalat zhuhur tersebut,
3. atau saat ia sadar dari pingsan/komanya masih mendapati waktu yang cukup untuk shalat, maka ia wajib shalat.
4. Adapun jika tidak cukup waktu untuk shalat saat sebelum pingsan atau saat ia sadar, maka tidak wajib shalat dan tidak wajib juga qadha'. Misal saat sebelum ia pingsan atau koma, itu sudah masuk waktu zhuhur, 1 menit kemudian ia pingsan atau koma, sementara waktu 1 menit itu tidak cukup waktu jika ia shalat zhuhur. Maka ketika ia sadar di waktu Ashar misalnya, maka tidak wajib qadha' shalat
zhuhur tersebut Atau ia sadar 1 menit menjelang Ashar, maka ia pun tidak wajib untuk shalat tersebut. Karena tidak
cukup waktu shalat untuknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H