Panduan standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang kontrak konstruksi adalah PSAK Nomor 34. Sementara dalam ketentuan perpajakan masih menggunakan istilah jasa konstruksi. Beberapa ketentuan perpajakan terkait jasa konstruksi adalah:
1. peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
2. Peraturan menteri keuangan Nomor 187.PMK.03/2008 tanggal 20 Desember 2008 tentang pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Beberapa batasan yang perlu dipahami dalam pengenaan pajak penghasilan usaha jasa konstruksi adalah:
1. jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanika, elektrik, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
4.perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain. Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
6. pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
7. pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi
8. penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, maupun sub-subnya.
9. Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final
11. besarnya pajak penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh wajib pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2009, sebagai berikut:
a. 4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi
b. 2% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H