Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Kontrak Konstruksi

3 Juli 2024   00:46 Diperbarui: 3 Juli 2024   00:54 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

9. Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final

11. besarnya pajak penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh wajib pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2009, sebagai berikut:

a. 4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi

b. 2% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi

4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun