9. Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final
11. besarnya pajak penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh wajib pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2009, sebagai berikut:
a. 4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi
b. 2% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H