Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai

2 Juli 2024   12:32 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

secara umum, PPN terkait dengan penyerahan dan perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Beberapa transaksi di bawah ini terkait dengan akuntansi PPN, antara lain:

1. transaksi penjualan BKP dan/atau JKP

2. Transaksi pembelian dan pemberian potongan

3. Transaksi pembelian secara kredit

4. Transaksi pembayaran uang muka atas BKP

5. Transaksi pembayaran pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean

atas beberapa transaksi tersebut terdapat beberapa aspek perpajakan terkait PPN, baik dari pihak pengusaha kena pajak (PKP), penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan pihak yang dipungut PPN, yaitu:

Beberapa kemungkinan transaksi perolehan dan penyerahan BKP/JKP antara lain perolehan secara tunai dan secara kredit, terdapat diskon atau tidak, terjadi retur barang atau tidak, terjadi penggantian faktur pajak yang mengakibatkan pembetulan SPT masa PPN dan faktur pajak.

Pemahaman saat terutang dan saat paling lambat penerbitan faktur pajak, khususnya penerbitan e-faktur, merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk melakukan pembukuan terkait dengan PPN secara benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun