secara umum, PPN terkait dengan penyerahan dan perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Beberapa transaksi di bawah ini terkait dengan akuntansi PPN, antara lain:
1. transaksi penjualan BKP dan/atau JKP
2. Transaksi pembelian dan pemberian potongan
3. Transaksi pembelian secara kredit
4. Transaksi pembayaran uang muka atas BKP
5. Transaksi pembayaran pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean
atas beberapa transaksi tersebut terdapat beberapa aspek perpajakan terkait PPN, baik dari pihak pengusaha kena pajak (PKP), penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan pihak yang dipungut PPN, yaitu:
Beberapa kemungkinan transaksi perolehan dan penyerahan BKP/JKP antara lain perolehan secara tunai dan secara kredit, terdapat diskon atau tidak, terjadi retur barang atau tidak, terjadi penggantian faktur pajak yang mengakibatkan pembetulan SPT masa PPN dan faktur pajak.
Pemahaman saat terutang dan saat paling lambat penerbitan faktur pajak, khususnya penerbitan e-faktur, merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk melakukan pembukuan terkait dengan PPN secara benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H