Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trading Menurut Islam, Halal atau Haram?

27 Juni 2024   09:51 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tahu bahwasanya trading forex berlandaskan pada prinsip bahwa uang adalah komoditas yang bisa diperdagangkan secara bebas sebagaimana layaknya barang.

Padahal Nabi Saw melarang pertukaran uang dengan uang, kecuali jika dilakukan secara tunai. Dan jika bentuk mata uangnya sama, maka harus sama jumlahnya (kuantitasnya).

Dari Ubadah bin Shamit Ra, beliau mengatakan: " Bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak kecuali sama, barang dengan barang. Siapa yang menambahi atau minta ditambahi berarti telah melakukan riba" (Muslim 4145 & Nasai 4577)

 

Transaksi mata uang dalam Islam tidak dilarang, namun dibatasi dengan persyaratan yang sangat ketat. Harus tunai, harus sama nilainya jika sejenis. Agar masyarakat tidak memperdagangkan mata uang secara liar.

Secara makro, trading forex memberikan pengaruh penurunan potensi gelembung ekonomi (economic bubble). Karena ketika transaksi uang lebih dominan dibandingkan keberadaan barang atau jasa, potensi economic bubble akan semakin besar. Maka sebenarnya kita bisa ketahui bahwa trading forex menyumbangkan kenaikan angka inflasi di masyarakat.

Di pasar forex, trader membeli atau menjual mata uang dengan tujuan untuk mendapatkan uang (profit) dari perubahan harga. Karena itu, trading forex termasuk kedalam kategori contract for difference (CFD), dimana tidak ada underlying assets yang diperdagangkan.

Di dalam trader forex terdapat dua pelaku utama, trader dan broker. Trader memainkan modal dalam trading forex, sementara broker sebagai penyedia mata uang yang ditransaksikan. Broker mengambil selisih dari setiap jual beli valas, mirip seperti perbedaan kurs jual dan kurs beli pada penukaran valas di money changer.

Jenis kontrak yang paling murah dalam trading ini adalah kontrak mikro, yaitu 1000 unit. Jika trading dilakukan untuk mata uang dolar berarti dibutuhkan mata uang dasar (base currency) 1000 USD.

Mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex semuanya adalah virtual. Real money baru bisa diterbitkan dalam beberapa waktu berikutnya, yaitu ketika transaksi selesai dan mata uang trader dikembalikan menjadi base currency. Disitulah nominal atas keuntungan akan dicairkan apabila untung dan uang jaminan akan diambil apabila rugi. Sehingga trading forex seperti transaksi kosong yang hanya mencari hasil perubahan yang tidak jelas, sangat rentang dengan pola gambling dan untung-untungan, dia mengendalikan but atau sell dengan memperhatikan naik turunnya mata uang. Maka dalam sekejap mata para trader bisa untung dan bisa rugi. Sementara broker (sebagai bandar) akan selalu untung (dan ini jelas adalah qimar/perjudian).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun