2. Perhitungan harga yang dapat disudutkan, hak-hak yang dapat diamortisasi, dan biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi
3. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian, penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat dinamakan stelsel campuran.
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak (pasal 28 ayat 6 UU KUP).
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia. Misalnya, berdasarkan standar Akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain (penjelasan pasal 28 ayat 7 UU KUP).
Akuntansi pajak merupakan bagian dari  akuntansi yang ada karena adanya ketentuan undang-undang perpajakan dan pembentukannya dipengaruhi oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Tujuan akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Beberapa konsep akuntansi pajak:
1. Pengukuran dalam mata uang (pasal 28 ayat 4 UU KUP)
2. Kesatuan Akuntansi (pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh)
3. Konsep kesinambungan (pasal 25 ayat 1 UU PPh)
5. konsep nilai historis (pasal 10 ayat 6 UU PPh)
7. Periode Akuntansi (pasal 28 ayat 6 UU KUP)