Mohon tunggu...
Halimah Sadiyah
Halimah Sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

IB3_FEBI:IAINJ

Selanjutnya

Tutup

Money

"Choose Me and Take Me Out"

12 April 2018   18:04 Diperbarui: 12 April 2018   18:18 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada abad 21 ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangatlah pesat. Salah satu contohnya yaitu internet, hampir semua orang pernah mengakses yang namanya internet. Mulai dari anak kecil hingga dewasa dengan mudahnya mengakses internet. Dengan internet kita dapat mencari berbagai informasi yang kita inginkan. Selain itu kita juga dapat berbagi dan bertukar informasi dengan orang lain di seluruh dunia.

Dengan kemudahan untuk mengakses informasi yang ditawarkan oleh internet, mengakibatkan munculnya peluang-peluang bisnis. Dimana seseorang dapat melakukan transaksi-transaksi secara elektronika atau transaksi online. Dengan transaksi online tersebut seseorang dapat bertransaksi dengan lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat tanpa adanya batasan jarak yang berarti.

Dewasa ini telah banyak berkembang situs belanja online, yang kita kenal dengan online shop. Kini, perkembangan online shop semakin pesat. Dengannya kita dapat membeli apa saja tanpa harus keluar rumah, dengan begitu kita dapat menghemat waktu dan biaya yang kita miliki.

Jual Beli dalam Perspektif Islam

Berbicara tentang jual beli memang tak pernah lepas dari kehidupan manusia, karena dengan kegiatan jual beli manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya tentang jual beli. Dalam jual beli, Islam telah menentukan aturan-aturan, baik mengenai rukun, syarat maupun bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan. 

Dalam transaksi jual beli, sudah sewajarnya penjual memberitahukan jika terdapat kekurangan ataupun cacat pada barang yang dijualnya. Karena Islam melarang seseorang untuk berbuat zalim kepada sesamanya. Selain itu, Islam juga sangat memperhatikan keridaan antara penjual dan pembeli. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa':29

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Khiyar dalam Jual Beli Online

Dalam praktek jual beli online tidaklah mudah untuk memberikan kepercayaan bagi pembeli. Sehingga penjual harus mengatasinya dengan meningkatkan pelayanan dari segi situs onlinenya yaitu pertama-tama dengan mencantumkan nomor telepon sehingga calon pembeli dapat berkomunikasi langsung. Yang kedua menginformasikan biaya pengiriman  sejak awal proses pembelian. Ketiga yaitu dengan mempermudah cara pembayaran. Sehingga semakin lama semakin banyak yang menjadi pembeli bukan hanya orang-orang terdekat akan tetapi orang yang belum begitu kenal juga ada yang beli.

Dalam transaksi online seorang pembeli tidak melakukan kontak langsung dengan penjual. Pembeli juga tidak dapat melakukan verifikasi kualitas barang dengan jelas. Keadaan tersebut memungkinkan risiko ketidakcocokan dan kerugian kepada si pembeli. 

Oleh karena itu penjual haruslah memberikan hak kepada pembeli untuk mengembalikan barang atau menukarkan barang yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam Islam, hak tersebut disebut dengan khiyar. Khiyar yaitu hak pembeli untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi atu akad jual beli dikarenakan terdapat cacat terhadap barang maupun dikarenakan sebab yang lainnya. 

Dalam jual beli online biasanya pihak penjual atau pemilik situs belanja online pasti akan memberikan prosedur untuk pengembalian ataupun ganti rugi terhadap barang yang cacat ataupun barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Setiap situs belanja online sudah memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Terkadang kebijakan setiap situs berbeda.

Biasanya, pihak penjual dalam jual beli online hanya melayani khiyar aib. Khiyar aib adalah khiyar yang menjadi hak pembeli karena dia mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya, penjual tidak mengabarkan aib barang tersebut atau penjual juga tidak mengetahui adanya aib pada barang tersebut sebelum terjadi jual beli.

Tetapi perlu diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan aib di sini bukanlah seluruh aib pada barang, seperti aib yang ringan pada pakaian yang telah dibeli oleh seseorang. Setelah pakaian dibeli ternyata pada pakaian tersebut terdapat sedikit jahitan yang tidak lurus, maka aib seperti ini tidak dianggap. 

Karena aib yang ringan tidak bisa menjadi alasan untuk pembeli untuk memiliki khiyar. Yang dimaksud dengan aib yang pembeli bisa memiliki khiyar adalah aib yang bisa mengurangi harga barang atau mengurangi fisik barang tersebut, sehingga  dengan adanya cacat tersebut maka pembeli telah dirugikan.

Apabila telah diketahui bahwa pembeli memiliki hak khiyar, maka pembeli bisa menentukan pilihannya, apakah dia akan meneruskan jual beli tersebut dan menerima aib barang ataukah dia mengambil uang ganti atas kerugian aib tersebut kepada penjual ataukah dia membatalkan jual beli dan mengambil seluruh uangnya dari penjual dan dia mengembalikan barang tersebut kepada penjual. 

Khiyar aib ini harus segera dilakukan oleh pembeli setelah mengetahui adanya aib dari barang tersebut. Dia tidak boleh mengundurnya sampai waktu yang sangat lama, sehingga dapat merugikan penjual.

Telah disinggung sebelumnya bahwasanya khiyar dalam jual beli online tidak sama tergantung dari kebijakan khiyar masing-masing situs belanja online. Cara pengembalian dan penukaran barang yang telah dibeli dari situs belanja online dilakukan sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam kebijakan pengembalian yang ditetapkan oleh masin-masing situs belanja online. 

Pada umumnya situs belanja online hanya menerima pengembalian barang yang cacat produksi. Barang yang akan dikembalikan harus dalam kondisi baru dan belum digunakan. Untuk barang yang dilengkapi dengan segel garansi, segelnya harus dalam keadaan utuh. Pembeli dapat melaporkan kerusakan barang dengan memberikan foto dan keterangan singkat mengenai kerusakan barang yang telah dibeli biasanya waktunya dibatasi 124 jam dari waktu penerimaan barang. 

Laporan kerusakan harus disertai dengan nomor pemesanan. Kemudian permintaan khiyar akan diproses oleh customer service situs belanja online tempat kita membeli barang sebelumnya. Jika khiyar disetujui maka pihak dari situs jual beli online akan memberikan konfirmasi mengenai pengiriman terhadap barang yang dikembalikan oleh pembeli.

Dengan adanya khiyar dalam jual beli online, dapat meminimalisir risiko kerugian maupun modus penipuan terhadap pembeli. Khiyar memberikan kemaslahatan antara pihak pembeli dan penjual, karena diantara mereka tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun