Mohon tunggu...
Halimah Sadiyah
Halimah Sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

IB3_FEBI:IAINJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Maysir dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Maret 2018   10:20 Diperbarui: 6 Maret 2018   10:23 8042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maysir dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:

Ketika seorang pemegang polis mendadak terkena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.

Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.

Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.

Berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas bahwa maysir itu haram. Transaksi yang mengandung maysir sangat merugikan pihak yang melakukan transaksi. Dalam islam telah diatur transaksi yang baik dan benar serta tidak merugikan orang lain.

Daftar Pustaka

Ahyan, M. A., Drs. H. Amir, dkk. 1995. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra

Syafe'i, M. A, Prof. Dr. H. Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun