Maysir dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:
Ketika seorang pemegang polis mendadak terkena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.
Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.
Berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas bahwa maysir itu haram. Transaksi yang mengandung maysir sangat merugikan pihak yang melakukan transaksi. Dalam islam telah diatur transaksi yang baik dan benar serta tidak merugikan orang lain.
Daftar Pustaka
Ahyan, M. A., Drs. H. Amir, dkk. 1995. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Syafe'i, M. A, Prof. Dr. H. Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H