Mohon tunggu...
Halimah Sadiyah
Halimah Sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

IB3_FEBI:IAINJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Maysir dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Maret 2018   10:20 Diperbarui: 6 Maret 2018   10:23 8042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam islam , ketika seseorang melakukan kegiatan ekonomi tidak hanya memikirkan tentang sebuah keuntungan semata. Akan tetapi, islam juga mengatur cara melakukan kegiatan ekonomi dengan baik dan benar agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam praktek ekonomi islam sangat melarang tiga hal, yaitu riba, gharar dan maysir. Artikel ini hanya akan mengupas tentang maysir.

Maysir merupakan cara yang terlarang untuk mendapatkan kekayaan, mengapa? Karena dalam maysir pasti ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam bahasa Arab maysir berarti mudah, kaya dan lapang. 

Berdasarkan definisi  tersebut maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah, atau menjadi kaya dengan mudah tanpa harus bekerja keras. Sedangkan menurut istilah, maysir adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan yang ketika akad itu terjadi hasil yang diperolehnya belum jelas, dalam transaksi yang mengandung maysir akan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Maysir dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu, taruhan, lotre, undian, perlombaan bahkan jual beli atau bisnis.

Dalam praktik maysir, pelaku atau peserta disyaratkan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian dilakukan permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kemudian para pelaku dituntut untuk menerka. Jika terkaannya benar maka beruntunglah ia, namun jika terkaannya salah maka ia akan kehilangan uang yang telah ia bayarkan sebelumnya.

Setiap transaksi yang mengandung maysir mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.

Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah

Pihak yang menang mendapatkan harta yang menjadi taruhan, sedangkan yang kalah akan kehilangan hartanya.

Pada zaman jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah 9 buah, tetapi yang berisi hanyalah 6 mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu-persatu mangkok itu dikeluarkan. Apabila mendapat mangkok kosong orang yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing itu.

Allah Swt mengharamkan perbuatan ataupun transaksi yang mengandung maysir. Hukum maysir sendiri yaitu haram. Adapun dalil yang melarang praktik maysir yaitu:

QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219 yang artinya "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun