Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi di Universitas Riau Dalam Teori Sosiologi
Oleh : Citra Farand MahardikaÂ
1405621030Â
Pendidikan Sosiologi A 2021 -- Fakultas Ilmu Sosial - Universitas Negeri Jakarta -- citrafarandmahardika@gmail.comÂ
Abstrak
Pelecehan seksual merupakan suatu hal yang harus kita benahi bersama, tercatat dalam angka kekerasan seksual dalam P2TP2A terdapat 8 kasus pelecehan seksual pada tahun 2020, 7 kasus pada tahun 2021, dan 15 kasus pada pertengahan tahun 2022, Seluruh korban merupakan perempuan berumur 6-50 tahun, hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat, Karena kekerasan maupun pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja baik itu dalam ruang publik maupun ruang privat, bahkan dalam dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi tercatat sudah ada 35 laporan kekerasan seksual sejak 2015-2021. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun jurnal ini adalah metode desk study dengan memanfaatkan data sekunder sebagai sumber atau referensi yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun kekerasan di lingkungan kampus merupakan kasus yang cukup banyak hambatan dalam proses mencari keadilan bagi korban, karena biasanya pelaku pelecehan di kampus memiliki kuasa atas relasi yang kuat dan juga lambatnya institusi kampus untuk menyelesaikan kasus ini dengan alasan menjaga nama baik membuat korban semakin susah untuk meminta keadilanÂ
Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Institusi PendidikanÂ
Abstract
Sexual abuse is something that we have to concern about, on P2TP2A there has a number of sexual abuse case in Indonesia, on 2020 had 8 cases, 2021 had 7 case, and 15 cases on the middle of 2022. Every victims is a women on the age average of 6-50 years old, this has to be a concern to all of the people in Indonesia, because sexual abuse can happen everywhere (public or private) even on school/college. Sexual abuse case on every university in Indonesia had a 35 cases of sexual abuse between 2015-2021. the method i use on this jurnal is desk study method, that use secondary data as a reference source. Every sexual abuse case on every college i know, the victim had a hard time for finding a justice for their on self, because mostly the perpetrators of sexual harassment had a strong relation with the insiders and mostly the institution is very slow to resolving all that cases, because the purpose of protecting the name of the institution its self, this thing make the victim very hard finding a justice to their self. Keyword : Sexual Harassment, Educational InstitutionÂ
A. PENDAHULUAN
Pelecehan seksual (sexual harassment) adalah tindakan kejahatan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat khususnya laki-laki, pelecehan tidak hanya dilakukan secara non verbal melainkan juga secara verbal seperti melontarkan katakata yang berhubungan dengan seksual, menatap daerah seksual, dan merayu dengan maksud untuk menggoda perempuan yang tidak kita kenal (stranger sexual harassment). Banyak dari pelaku pelecehan non verbal ini yang tidak merasa bahwa dirinya sedang melakukan tindak kejahatan, hal ini terjadi karena kurangnya edukasi seksual dari lingkungan internal maupun eksternal pelaku, sehingga pelecehan secara verbal ini masih sering kita dapati dalam transportasi umum, jalan, dan ruang publik lainnya. Kekerasan yang menimpa perempuan dapat terjadi dimana saja, di ruang publik maupun ruang privat dan mampu menyebabkan kerugian baik fisik ataupun psikis. Pelecehan seksual memiliki jangkauan yang luas, mulai dari ungkapan verbal seperti komentar jorok yang tidak dapat diterima korban, sampai serangan yang bersifat memaksa seperti memeluk dan mencium dengan mengancam serta menyulitkan korban. Pelecehan merupakan tindakan menjijikan dengan berorientasi seksual yang dilakukan individu atau kelompok terhadap pihak lain. Peran media sosial sangat mempenaruhi perilaku individu untuk berbuat kejahatan pelecehan, karena individu dapat dengan mudah mengakses konten yang berbau pornografi serta dapat dengan mudah melihat dan meniru budaya barat yang sering menganggap tubuh wanita sebagai objek seksual melalui pornografi, iklan, dll. Hal ini membuat kaum wanita mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai objek seksual yang nyata. Kasus pelecehan seksual seringkali dikaitkan dengan gaya berpakaian wanita yang sexy di ruang public, padahal gaya berpakaian tidak ada korelasinya dengan pelecehan seksual, Wanita mempunyai hak kebebasan berpakaian untuk dapat mengekspresikan kebebasannya dalam melakukan interaksi di ruang publik, karena nyatanya wanita akan selalu riskan menjadi objek seksual dalam gaya berpakaian apapun bahkan wanita berhijab tidak lepas dari sasaran pelecehan pelaku. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, bahkan dalam lingkungan pendidikan juga sering terdapat kasus pelecehan seksual. Dalam lingkup pendidikan ; perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam kasus pelecehan seksual, hal ini terjadi karena adanya relasi antar pelaku yang membuat dirinya merasa menjadi dominan daripada individu lainnya, sehingga pelaku dapat dengan percaya diri melancarkan aksinya tersebut. Budaya patriarki yang melegalkan dominasi laki-laki terhadap perempuan juga mengakibatkan ketimpangan gender yang mengakibatkan perempuan menerima hal hal yang diskriminatif.Â