Mohon tunggu...
Muhammad Shoyyin Shafii
Muhammad Shoyyin Shafii Mohon Tunggu... -

FAKULTAS HUKUM UNS 2013 MOOT COURT COMMUNITY

Selanjutnya

Tutup

Politik

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang Selalu Hangat Diperbincangkan

7 Februari 2017   08:45 Diperbarui: 7 Februari 2017   09:02 3288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membicarakan atau berdiskusi mengenai adanya pembuatan maupun perubahan terhadap undang-undang yang dilakukan di DPR RI memang selalu menjadi topik pembicaraan yang menarik. Bagaimana tidak? Setiap Undang-Undang yang dibentuk telah melalui tahap-tahapan yang terbilang tidaklah sebentar, di dalam prosesnya terlibat beberapa argumentasi-argumentasi yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang nantinya akan dijadikan bahan kajian lanjutan oleh tenaga ahli baik yang dimiliki oleh anggota, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan. Namun seiring berjalannya waktu Undang-Undang yang telah disahkan tidak lepas dari apa yang dinamakan revisi, tak terkecuali undang undang tentang MD3 ini.

Tepat tanggal 5 Desember 2014 telah dilakukan Rapat Panitia Kerja RUU tentang MD3 yang mana rapat diketuai oleh Fadlizon, S.S., M.S dalam rapat tersebut dipilih para pimpinan pansus diantaranya Ketua bapak Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua oleh Bapak Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P, bapak H Epyarfi Asda, M.Mar dari fraksi PPP, dan bapak Ir H Ahmad Riza Patria, M.B.A dari Fraksi Gerindra. Kemudian setelah para pimpinan pansus terpilih, rapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh bapak Saan Mustofa. Selanjutnya ketua rapat menjelaskan pokok-pokok materi yang akan dibahas dalam RUU Perubahan MD3 ini diantaranya:

a. Penghapusan ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan dalam undang-undang MD3 kepada 

(a) Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR, dan permintaan DPR kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi adminstratif kepada pejabat Negara atau pejabat pemerintah tersebut serta permintaan DPR bkepada innstansi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Badan Hukum atau warga Negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR. 

(b) Pejabat Negara dan Pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerjaa gabungan komisi dan pemerintah dan permintaan DPR kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administrative kepada pejabat Negara dan Pejabat pemerintah tersebut, serta permintaan DPR kepada instansi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada badan hukum atau warga Negara yang tidak melaksanakan putusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi. Penghapusan ketentuan tersebut tetap tiidak menghapuskan hak DPR untuk tetap melaksanakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota untuk melaksanakan hak mengajukan pertanyaan.

b. Penambahan jumlah wakil ketua komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerjasama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tagga sebanyak 1 orang.

Berdasarkan hal tersebut maka ada beberapa pasal-pasal yang akan diubah, adapun pasal-pasal yang diubah adalah pasal 74 yang mana ayat (3) (4) (5) (6) dihapus, pasal 97 ayat (2) , pasal 98 , pasal 104 ayat (2), pasal 109 ayat (2), pasal 121 ayat (2), pasal 152 ayat (2), disisipkan pasal antara 425 dan 426 yaitu pasal 425A. Patut diapresiasi bahwa rapat ini menghasilkan sejarah baru karena pembahasan pansus, panja, Timus, Timsin, pembahasan tingkat pertama selesai dalam satu hari.

Seiring berjalannya waktu, pada rapat paripurna DPR RI tanggal 24 Januari 2017 yang dipimpin oleh pak fakhri hamzah telah disahkannya UU MD3 ini menjadi RUU Usul inisiatif DPR yang mana ini artinya akan ada beberapa perubahan kembali terhadap Undang-Undang MD3. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan harmonisasi perubahan terbatas UU MD3 di badan legislasi DPR RI tanggal 21 Desember 2016, yang sedikit kita dapat memberikan apresiasi adalah karena para anggota yang menjadi anggota badan legislasi melakukan rapat ini pada masa reses, dan juga jumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut hamper memenuhi seluruh jumlah kursi anggota badan legislasi. 

Rapat pada tanggal 21 Desember 2016 tersebut dipimpin oleh pak SUPRATMAN ANDI AGTAS, S.H., M.H. dengan agenda mendengarkan paparan tenaga ahli atas hasil kajian pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Untuk fraksi yang pertama yang menyampaikan pendapatnya adalah fraksi PDI-P yang diwakili oleh Rieke Dyah Pitaloka, adapun pemaparannya adalah sebagai berikut:

“kami dari fraksi PDI perjuangan mengapresiasi dan terima kasih atas agenda hari ini. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan mengenai pentingnya perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 kami melihat dari sisi kepemimpinan kolektif dan kepemimpinan kolegial dan kami sampaikan secara lengkap di dalam draf naskah akademik yang telah kami sampaikan pada sekretariat baleg. Dan kami melihat memang ada persoalan kolektif kolegial dan asas proporsional yang juga terkait dengan bagaimana pemenangan suatu partai di dalam pemilu legislative dan kami mengambil pemikiran dari beberapa teori yang telah kami sajikan di dalam naskah akademik diantaranya yang disampaikan oleh Stephen Robin ini mengenai definisi kepemimpinan the ability to influence a group toward achievement of goals dan kemudian juga dari beeberapa pemikir lainnya dan kami melihat bahwa Walter John Raymond juga bebrbicara tentang kepemimpinan kolektif yang merupakan suatu penyelenggaraan pemerintahan dijalankan oleh lebih dari satu orang ini dibutuhkan untuk menyusun dan menetapkan perundang-undangan dan setiap kebijakan yang dilakukan secara kolegial dan seterusnya. 

Sehingga dalam kesempatan ini kami dari fraksi PDI Perjuangan mohon agar disepakati perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 meliputi pasal 15 ayat (1) pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR menjadi pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat dan lima wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. perubahan kedua yaitu pada pasal 28 ayat (1) bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua dari dan oleh anggota DPR menjadi pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR pada kesempatan ini kami juga memberikan dukungan kepada perubahan pasal 121 ayat (2) ini terkait komposisi jumlah kepemimpinan MKD sebelumnya wakil pimpinan paling banyak tiga menjadi paling banyak empat orang demikian kiranya yang bisa kami sampaikan.” 

Seiring berjalannya rapat, yang paling menarik perhatian adalah akan adanya perubahan jumlah pimpinan MPR dan DPR yang artinya nanti jumah pimpinan MPR dan DPR akan berjumlah genap, bahkan hal ini sudah diingatkan oleh BU Neng Eem Marthamah dari Fraksi PKB, adapun pendapat beliau adalah sebagai berikut :
“…perubahan saya sepakat namun untuk saya mungkin perlu ingatkan asas yurisprudensinya terkait jumlah pimpinan yang kolektif kolegial itu biasanya ganjil tidak genap karena ini penting untuk mengambil keputusan jika kalau misalkan terjadi draw itu yang mungkin yang kita tidak inginkan…”.

Hal senada juga diungkapkan oleh bapak Ibnu Multazan dari Fraksi PKB
“…melanjutkan mbak eem ini memang saya hanya sekedar mengingatkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian tentang kelaziman pimpinan lembaga Negara itu kan ganjil misalnya KPU ganjil, MK ganjil, DPR genap pada akhirnya, MPR genap tetapi MKD ganjil ini hanya mengingatkan saja mungkin tanpa bisa merubah keputusan karena politik itu apa saja bisa terjadi, yang kedua tuhan pun sudah mengingatkan kepada kita innalaha yuhibbul witra kan ini masih akan dibahas dipanja lagi tentunya barangkali ini temen-temen panja bisa berubah pikiran walaupun tidak berubah pikiran setidak-tidaknya kami dari PKB sudah memberi peringatan sudah menginatkan sudah memberi tausiyah kepada kita semua sehingga kalau pun baik ini memang moga-moga menjadi keputusan yang baik walaupun nanti toh kurang baik bisa kita evaluasi dikemudian…”

Bahkan pada rapat paripurna tanggal 24 Januari 2017, Bu EEM juga telah kembali mengingatkan mengenai hal ini dan meminta kepada pimpinan rapat untuk mencermatinya. Melihat dinamika perubahan UU MD3 ini kita dapat melihat hal yang paling mencolok adalah mengenai jumlah pimpinan, patut bdisayangkan memang dalam pelaksanaannya banyak undang-undang yang memiliki urgensi yang dibutuhkan segera masih banyak terbengkalai namun waktu habis dipergunakan untuk membahas UU yang mengatur internal lembaga parlemen itu sendiri. 

Tidak ada yang salah memang karena setiap kebijakan yang baik memang harus diawali dengan internal yang baik pula. Namun apakah tidak sebaiknya dilakukan pembahasan terhadap undang-undang yang memiliki dampak kepada masyarakat secara luas, seperti RUU KUHP yang saat ini masih dalam tahap pembahasan buku ke 2, lalu bagaimana nasih KUHAP yang baru? KUHPerdata yang baru? Padahal ini penting manfaatnya untuk masyarakaat luas, lebih lagi sangat bermanfaaat bagi para civitas akademika fakultas hukum yang sampai saat ini hanya disuguhi cita cita KUHP baru, KUHAP baru, dan KUHPerdata baru, namun yang terjadi hal tersebut hanyalah menjadi buah bibir semata. 

Patut disesalkan para anggota dewan malah focus membahas aturan yang menjadi aturan internal mereka sendiri padahal usia UU tersebut terbilang masih segar. Memang UU yang memiliki nuansa politis yang besar seperti UU MD3 ini akan sangat hangat diperbincangkan bahkan didiskusikan tak terkecuali oleh para anggota dewan yang terhormat, sehingga terlihat sangat semangat dalam proses pembahasannya terlihat dari jumlah anggota yang hadir pada saat rapat. Untuk sekarang kita masih menunggu tindak lanjut dari pengesahan RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR, sehingga untuk kita memang masih sedikit asyik untuk sekedar memperbincangkannya dan menunggu hasil pengesahan RUU menjadi UU tentang MD3. Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun