PERSPEKTIF PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
TERHADAP PENGOBATAN TRADISIONAL
FARRA NAQA ALTHEA / 191241224
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Kita semua mafhum bahwa masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang begitu kaya. Masyarakat yang hidup bersama akan menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang tak memiliki kebudayaan dan begitu pula sebaliknya, tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat yang membentuknya.
Salah satu contoh dalam hal pengobatan. Masyarakat Indonesia masih percaya pada pengobatan yang bersifat tradisional atau pengobatan kebudayaan. Pengobatan tradsional ini menjadi sebuah budaya karena adanya keyakinan dalam diri masyarakat Indonesia, bahwa pengobatan tradisional dapat menyembuhkan apa yang tidak bisa disembuhkan oleh pengobatan yang bersifat medik. Selain itu adanya sebuah kesepakatan sosial bahwa pengobatan tradisional adalah suatu metode yang cocok untuk diterapkan dalam suatu kalangan tertentu.
Tanaman obat tradisional yang tersebar diberbagai daerah memiliki khasiat yang cukup beragam. Dari mengurangi rasa nyeri, mengobati diare, hingga pengobatan malaria. Begitu banyak potensi yang dapat dikembangkan dari obat tradisional di Indonesia. Potensi ini memang kemudian didukung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan mengeluarkan daftar FOHAI (Formularium Obat Herbal Asli Indonesia).
Upaya ini bisa dikatan sebagai langkah awal pemerintahan untuk memperluas peran obat tradisional asli Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Meski demikian, para praktisi dunia medis enggan meresepkan dengan alasan kurang mengetahui mekanisme kerja obat. Sekalipun sebenarnya, pelayanan kesehatan yang mulai menggunakan obat tradisional sebagai salah satu opsi dari pelayanan kesehatan yang diberikan tidaklah sedikit. Beberapa rumah sakit dan puskesmas misalnya, menjadikan obat tradisional sebagai salah satu opsi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat obat bahan alam di Indonesia saat ini digolongkan menjadi 3 yaitu: jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka (BPOM 2004).
Dengan adanya peraturan tentang pelayanan kesehatan tradisional dalam UU No 36 tahun 2009 merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pelayanan kesehatan tradisional. Walaupun belum mengatur secara khusus tentang bentuk perlindungannya, Namun hal tersebut dapat ditafsirkan secara tersirat.
Berdasarkan PP Menkes RI No. 15 Th 2018, Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Bagian kedua Pasal (6.1) Berdasarkan cara Pengobatan/Perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan menggunakan: Keterampilan, Ramuan Kombinasi .
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/Menker/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvesional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui Pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional (Menkes RI, 2007).
Tingkat persepsi masyarakat Indonesia terhadap pengobtan tradisional sudah baik, ditandai dengan percayanya masyarakat dalam pengomsumsian obat-obatan tradisional. orang yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan cenderung untuk tidak menggunakan obat-obatan tradisional, Namun bukan berarti menutup diri akan mengomsumsi obat tradisional, orang dengan status pendidikan tinggi akan menggunakan obat-obatan tradisional saat sudah terpercaya kekhasiatannya dan menggunakannya saat sedang sakit saja.
Dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat-obatan tradisional bagi
masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal yang aneh dan dihindari, Namun memang beberapa dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang. Seseorang cenderung tidak menggunakan obat-obatan tradisional saat mereka memiliki status pendidikan yang tinggi dan lebih memiliki pergi ke pengobatan konvensional seperti rumah sakit. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mereka dapat mengomsumsi obat-obatan tradisional, mereka yang memiliki status pendidikan tiggi akan mengomsumsi obat tradisional saat mereka sedang sakit. Tetapi secara keseluruhan persepsi masyarakat Indonesia terhadap pengobatan tradisional dinilai cukup baik
Kesimpulan:
Pengobatan tradisional menjadi salah satu alternatif untuk pengobatan kesehatan di Indonesia. Hal ini dikarenakan pengobatan tradisional merupakan warisan dari para leluhur dan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan dan pemerintah pun mendukung dengan berbagai upaya untuk memperluas peran obat tradisional asli Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“KATA KUNCI: Masyarakat, Pemerintahan,Pengobatan, Tradisional”
DAFTAR PUSTAKA
Anandaputri,Yukie Meistisia. (2023). Memadukan Pengobatan Tradisional dan Modern sebagai Ikhtiar Holistic bagi Kesehatan Masyarakkat. Jakarta Selatan: Kebayoran Lama.
Rinaldi, Muhamad Bagus. 2020. Pengobatan Tradisional sebagai Pengobatan Alternatif di Indonesia. (PDF) Pengobatan Tradisional sebagai Pengobatan Alternatif di Indonesia (researchgate.net) [online]. (diakses tanggal 15 September 2024).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H