Mohon tunggu...
FARRA NAQA ALTHEA
FARRA NAQA ALTHEA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga 2024

Saya adalah sosok yang tegas dan efisien, dengan kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat. Saya memiliki standar yang tinggi dan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja diri dan orang lain di sekitar saya. Saya percaya pada pentingnya perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Pemerintah & Masyarakat Terhadap Pengobatan Tradisional

23 September 2024   19:50 Diperbarui: 23 September 2024   20:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERSPEKTIF PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 

TERHADAP PENGOBATAN TRADISIONAL 

FARRA NAQA ALTHEA / 191241224

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Kita semua mafhum bahwa masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang begitu kaya. Masyarakat yang hidup bersama akan menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang tak memiliki kebudayaan dan begitu pula sebaliknya, tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat yang membentuknya.

Salah satu contoh dalam hal pengobatan. Masyarakat Indonesia masih percaya pada pengobatan yang bersifat tradisional atau pengobatan kebudayaan. Pengobatan tradsional ini menjadi sebuah budaya karena adanya keyakinan dalam diri masyarakat Indonesia, bahwa pengobatan tradisional dapat menyembuhkan apa yang tidak bisa disembuhkan oleh pengobatan yang bersifat medik. Selain itu adanya sebuah kesepakatan sosial bahwa pengobatan tradisional adalah suatu metode yang cocok untuk diterapkan dalam suatu kalangan tertentu.

Tanaman obat tradisional yang tersebar diberbagai daerah memiliki khasiat yang cukup beragam. Dari mengurangi rasa nyeri, mengobati diare, hingga pengobatan malaria. Begitu banyak potensi yang dapat dikembangkan dari obat tradisional di Indonesia. Potensi ini memang kemudian didukung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan mengeluarkan daftar FOHAI (Formularium Obat Herbal Asli Indonesia).

Upaya ini bisa dikatan sebagai langkah awal pemerintahan untuk memperluas peran obat tradisional asli Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Meski demikian, para praktisi dunia medis enggan meresepkan dengan alasan kurang mengetahui mekanisme kerja obat. Sekalipun sebenarnya, pelayanan kesehatan yang mulai menggunakan obat tradisional sebagai salah satu opsi dari pelayanan kesehatan yang diberikan tidaklah sedikit. Beberapa rumah sakit dan puskesmas misalnya, menjadikan obat tradisional sebagai salah satu opsi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat obat bahan alam di Indonesia saat ini digolongkan menjadi 3 yaitu: jamu, obat herbal  terstandar dan fitofarmaka (BPOM 2004).

Dengan adanya peraturan tentang pelayanan kesehatan tradisional dalam UU No 36 tahun 2009 merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pelayanan kesehatan tradisional. Walaupun belum mengatur secara khusus tentang bentuk  perlindungannya, Namun hal tersebut dapat ditafsirkan secara tersirat.

Berdasarkan PP Menkes RI No. 15 Th 2018, Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Bagian kedua Pasal (6.1) Berdasarkan cara Pengobatan/Perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan menggunakan: Keterampilan, Ramuan Kombinasi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun