Mohon tunggu...
Dinda Putri Aulia
Dinda Putri Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya berkuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Teknisi Gigi vs. Tukang Gigi/Ahli Gigi: Perbedaan Peran dalam Perawatan Kesehatan Gigi dan Mulut

27 Desember 2024   09:52 Diperbarui: 27 Desember 2024   10:02 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PT. Cobra Dental 

Menjadi Teknisi Gigi adalah termasuk salah satu profesi yang masih kurang dikenal secara umum di telinga masyarakat. Oleh karena itu, banyak orang yang berspekulasi bahwa Teknisi Gigi merupakan profesi yang sama dengan Tukang Gigi/Ahli Gigi. Pendapat tersebut sangatlah menyimpang. Dalam artikel ini, kami membahas persamaan dan perbedaan utama teknisi gigi dengan tukang gigi/ahli gigi.

Apa itu Teknisi Gigi? 

Profesi Teknisi Gigi adalah suatu pekerjaan di bidang keteknisian gigi dan bekerja sama dengan dokter gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (Body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, melalui kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Teknisi gigi yang membuat perangkat restorasi gigi dan prostetik di laboratorium. Teknisi juga membuat prostetik lepasan seperti gigi palsu yang dapat dipasang dan dilepas pasien sesuai keinginan. 

Apa itu Tukang Gigi/Ahli Gigi?

Tukang gigi adalah "pekerja yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi tanpa mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan".

Teknisi Gigi vs. Tukang Gigi/Ahli Gigi

Berikut adalah perbedaan dan persamaan utama antara teknisi gigi dan tukang gigi/ahli gigi 

1.Persyaratan Pendidikan 

Ijazah sekolah menengah atas tentu tidak dapat memenuhi persyaratan dasar pemberi kerja, menurut peraturan Menteri Kesehatan No 54 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kualifikasi pendidikan minimal Teknisi Gigi adalah lulusan Diploma Keteknisian Gigi. Dan disebutkan pada Bab 2 pasal 4 :

1)Teknisi gigi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun