Menjadi Teknisi Gigi adalah termasuk salah satu profesi yang masih kurang dikenal secara umum di telinga masyarakat. Oleh karena itu, banyak orang yang berspekulasi bahwa Teknisi Gigi merupakan profesi yang sama dengan Tukang Gigi/Ahli Gigi. Pendapat tersebut sangatlah menyimpang. Dalam artikel ini, kami membahas persamaan dan perbedaan utama teknisi gigi dengan tukang gigi/ahli gigi.
Apa itu Teknisi Gigi?Â
Profesi Teknisi Gigi adalah suatu pekerjaan di bidang keteknisian gigi dan bekerja sama dengan dokter gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (Body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, melalui kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Teknisi gigi yang membuat perangkat restorasi gigi dan prostetik di laboratorium. Teknisi juga membuat prostetik lepasan seperti gigi palsu yang dapat dipasang dan dilepas pasien sesuai keinginan.Â
Apa itu Tukang Gigi/Ahli Gigi?
Tukang gigi adalah "pekerja yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi tanpa mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan".
Teknisi Gigi vs. Tukang Gigi/Ahli Gigi
Berikut adalah perbedaan dan persamaan utama antara teknisi gigi dan tukang gigi/ahli gigiÂ
1.Persyaratan PendidikanÂ
Ijazah sekolah menengah atas tentu tidak dapat memenuhi persyaratan dasar pemberi kerja, menurut peraturan Menteri Kesehatan No 54 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kualifikasi pendidikan minimal Teknisi Gigi adalah lulusan Diploma Keteknisian Gigi. Dan disebutkan pada Bab 2 pasal 4 :
1)Teknisi gigi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Gigi.Â