Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Adinugroho
Muhammad Bayu Adinugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain bola voli,suka musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Globalisasi, Hak, Kewajiban Negara dan Warga Negara

5 Desember 2022   22:06 Diperbarui: 5 Desember 2022   22:11 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah kita lihat dapat disimpulkan bahwa antara Negara dan warganya memiliki hubungan dalam hak dan kewajibannya. Jika kita perhatikan sebenarnya kewajiban warga Negara merupakan hak dari Negara dan juga sebaliknya, kewajiban dari Negara adalah hak dari warga Negara.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak dan Kewajiban

Globalisasi, seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, memberikan berbagai dampak dalam berbagai aspek, tak terkecuali dalam kehidupan bernegara. Globalisasi yang terjadi sedikit banyak mempengaruhi hak dan kewajiban warga negara.

Mudahnya penyebaran informasi adalah salah satu pengaruh globalisasi dalam bidang IPTEK yang sebenarnya dapat membawa manfaat. Namun dengan adanya berbagai macam pemahaman dari luar yang tidak sesuai dengan landasan hukum Indonesia, kemudahan tersebut disalahgunakan. Akibatnya, penyebaran informasi tak terbendung. Entah informasi tersebut benar atau salah, keduanya dapat ditemukan diberbagai media hari ini. Mengenai penyebaran informasi dari luar yang mempengaruhi hak dan kewajiban warga Negara adalah masyarakat yang mampu melihat luasnya dunia hanya dengan alat elektronik atau sosial media. Dengan itu mereka menjadi memiliki pemikiran yang berkembang dan memahami makna hak dan kewajiban yang berkembang pula. Sehingga mungkin penuntutan hak mereka (masyarakat) juga turut berkembang.

Sebagai contoh dahulu belum berkembang mengenai sosial media sehingga belum terdapat adanya peraturan yang mengatur akan kegiatan di dunia maya tersebut. Akan tetapi internet atau social media saat ini sudah menjadi hal yang lumrah, sehingga sekarang perlu akan adanya pengaturan dalam kegiatan dalam dunia maya yang mana memunculkan UU ITE yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga Negara dalam dunia internet.

Dari uraian contoh di atas terlihat bahwa memang globalisasi memberi dampak terhadap hak dan kewajiban Negara dan warganya. Meskipun begitu seharusnya kita mampu mengendalikan pengaruh tersebut agar tetap terjadi keharmonisan dan juga harus tetap menyesuaikan terhadap UUD 1945 yang mana telah menjadi konstitusi kita dan mengatur tentang hak dan kewajiban kita. Sehingga kita hanya perlu menyesuaikannya saja agar selaras dengan kemajuan global.

            

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun