Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Adinugroho
Muhammad Bayu Adinugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain bola voli,suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Ekonomi Indonesia

23 November 2022   00:37 Diperbarui: 23 November 2022   00:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi Ekonomi Indonesia

Menurut K. C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dan menurut Jimly Asshiddiqie konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 

Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis. Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk  pada pemerintahan Negara dan biasanya ditetpkan sebagai dokumen tertulis dan menjadi rujukan hukum semua hukum pada suatu Negara. Di Indonesia sendiri memiliki sebuah konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 yang berperan menjadi konstitusi Indonesia mengatur dan menjadi rujukan bagi segala hukum dan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Seluruh sektor yang dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-undang maka harus sesuai dengan UUD 1945, tak luput terhadap sistem ekonomi. 

Tujuan konstitusi ekonomi tidak lain adalah meningkatkan secara relatif optimal kesejahteraan ekonomi dan keselamatan ekonomi warga negara. Jaminan peningkatan kesejahteraan ekonomi itu dilakukan dengan memastikan pengakuan dan jaminan hak ekonomi dalam konstitusi. 

Pemuatan ketentuan ekonomi dalam hukum dasar tersebut memberikan jaminan atas kebebasan individu, dan sekaligus menentukan pembatasan atas kebebasan itu dalam bidang ekonomi, sehingga dapat dikatakan mempunyai sumbangan penting bagi terbentuknya sistem perekonomian secara keseluruhan.

 Jika dilihat dari segi ekonomi, Indonesia tidak bisa dikatan sebagai ekonomi kapitalis atau sosialis atau bahkan gabungan dari kedua dari sistem tersebut (mixed economy). Pada ekonomi kapitalis, mekanisme pasar berjalan bebas demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara bersama. 

Dan pada ekonomi sosialis penghapusan kepemilikan individu terhadap aset-aset produksi diyakini menjadi solusi untuk menyelesaikan problem ekonomi yang dihadapi oleh manusia dan merupakan pendekatan yang paling ampuh untuk mewujudkan kesejahetaraan yang merata. 

Sedangkan ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan kedua sistem konstitusi ekonomi tersebut atau campuran keduanya. Konstitusi ekonomi Indonesia terbentuk tentunya karena menyesuaikan dengan pola perekonomian masyarakat dan budaya atau bisa juga melibatkan agama di dalamnya. 

Karena diketahui Indonesia dengan sejarah perdagangan bebasnya yang terkenal karena tempat atau letak Indonesia yang strategis, akan tetapi daam perjalanannya Indonesia juga tentunya membutuhkan kestabilan ekonomi karena mereka pada akhirnya harus bersatu membentuk Negara. 

Maka tidak bisa atau tidak sejalan jika menggunakan konstitusi  kapitalis atau sosialis.Oleh karena itu Indonesia memiliki pandangan untuk menggunakan konstitusi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi pemerintahan Negara yaitu konstitusi ekonomi UUD 1945.

Suatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi. Kebijakan-kebijakan itulah yang akan memberi arahan bagi perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara. Dalam konteks persoalan kebijakan ekonomi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti tradisi negara-negara sosialis karena memuat pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian dalam bab tersendiri. 

Sesudah reformasi konstitusi dari tahun 1999 hingga tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat lebih tegas ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial seperti dalam tradisi negara-negara sosialis. Pasal 33 dan Pasal 34 memuat ketentuan-ketentuan dasar dibidang perekonomian dan kesejahteraan sosial. Bahkan judul Bab XIV dipertegas menjadi "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial" dari sebelumnya berjudul "Kesejahteraan Sosial". 

Isi Pasal 33 dan Pasal 34 telah lebih dilengkapi dan dirinci, sehingga berisi 9 ayat, masing-masing 5 ayat pada Pasal 33 dan 4 ayat pada Pasal 34. Padahal sebelumnya Pasal 33 hanya terdiri atas 3 ayat, dan Pasal 34 hanya 1 ayat atau pasal tanpa ayat. Ini menunjukkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik, tetapi juga sebagai konstitusi ekonomi.

Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, antara lain tercantum dalam Pasal 27, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 dianggap sebagai pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, Pasal 33 menetapkan tiga hal:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara
  • Bumi da air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari ketiga hal yang telah ditetapkan dalam pasal 33 tersebut kita dapat melihat bahwa perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan atau bisa dikatakan fleksibel atau kepentingan bersama diutamakan dan bersifat bebas ditangan rakyat.

Akan tetapi bebarapa sektor yang outputnya merupakan hal yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia dikuasai atau dikelola oleh Negara. Kemudian kekayaan alam, bumi dan air juga dikuasai oleh Negara dan dipergunakan manfaatnya untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya karena barang tersebut merupakan barang bebas.

Dapat kita simpulkan bahwa UUD 1945 dapat dikatakan sebagai konstitusi ekonomi karena mengatur dan memuat kebijakan ekonomi. Dan juga konstitusi ekonomi UUD 1945 dalam kebijakannya sesuai dengan kebiasaan atau pola ekonomi masyarakat Indonesia yang cenderung menyukai persaingan bebas atau tidak suka terkekang. 

Akan tetapi untuk menciptakan kestabilan ekonomi dan persaingan, perlu adanya pengelola atau pemberi kebijakan yaitu pemerintah. Serta dalam pemanfaatan sumber daya alam juga diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatannya dan juga untuk menciptakan kesejahteraan yang merata pada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun