Mohon tunggu...
Shefa Kharisma
Shefa Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Semester 7 Jurusan Perbankan Syariah Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama Tentang Asuransi Syariah: Antara Prinsip Islam dan Praktik Modern

3 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   01:12 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat atau Keuntungan Asuransi Syariah Antara Prinsip Islam dan Praktik Modern:

  • Sesuai dengan Nilai-Nilai Syariah yaitu Asuransi syariah berlandaskan pada prinsip ta'awun (tolong-menolong), di mana peserta saling membantu menghadapi risiko dan Menggunakan akad-akad halal, seperti tabarru' (kontribusi sukarela) dan wakalah bil ujrah (pengelolaan dana dengan upah), yang bebas dari riba, gharar, dan maysir.
  • Mendorong Solidaritas dan Kebersamaan: Peserta asuransi syariah secara kolektif membentuk dana tabarru', sehingga manfaat yang diterima oleh peserta lain yang terkena musibah mencerminkan semangat tolong-menolong dalam Islam.
  • Menghindari Unsur Haram: Asuransi syariah memastikan tidak ada transaksi yang mengandung riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (perjudian), sehingga transaksi menjadi halal dan berkah.

Untuk memahami lebih mudah, berikut empat fakta dari Pandangan Ulama Tentang Asuransi Syariah Antara Prinsip Islam dan Praktik Modern:

  • Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini; termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini didukung oleh Sayid Sabiq, pengarang Fiqhus Sunnah, Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al Qardhawi, pengarang Al-Halal wal Haram fil Islam, dan Muhammad Bakhit al-Muth'i, Mufti Mesir.
  • Membolehkan semua asurasni dalam prakteknya sekarang ini. Pendukungnya anara lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syria, Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir, dan Abdurahman Isa, Pengarang Al Muamalat al-Haditsah wa Ahkamuha.
  • Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial (Humaeroh, 2015). Pendapat ketiga ini didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir.
  • Menganggap syubhat. Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi Syubhat maka konsekuensinya adalah kita dituntur bersikap hati-hati menghadapi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi apabila kita dalam keadaan darurat (emergency) atau hajat/kebutuhan.

Pandangan ulama terhadap asuransi syariah sangat positif karena asuransi ini mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam seperti tolong-menolong, keadilan, dan transparansi. Dalam praktik modern, asuransi syariah telah menjadi alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan perlindungan finansial umat Islam dengan tetap menjaga kesesuaian dengan syariah. Dukungan ulama, regulasi, dan pengawasan yang baik membuat asuransi syariah relevan dalam kehidupan modern umat Muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun