Komsumsi adalah pemerintah sedangkan produksi adalah penyediaan. Kebutuhan konsumen, yang kini dan yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagi kegiatan kegiatan ekonomi sendiri mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatnya tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer dan hanya bila para ahli ekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi sejarah mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hukum-hukum nilai dan distribusi atau hampir setiap cabang lain dari subjek tersebut.
perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang Islam tidak mengakui kegemaran materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern semakin tinggi kita menaiki jenjang perbedaan semakin kita terkalahkan oleh kebutuhan fisiologis karena faktor faktor fisiologis cita rasa seni keangkuhan dorongan-dorongan untuk pamer semua faktor Ini memainkan peran yang semakin dominan dalam menentukan bentuk lahiriyah Kostrad dari kebutuhan kebutuhan fisiologi kita dalam suatu masyarakat primitif konsumsi sangat sederhana karena kebutuhannya juga sangat sederhana tetapi peradaban modern telah menghancurkan kesederhanaan manis akan kebutuhan-kebutuhan ini dapat materialistik dunia barat.
kelihatannya memperoleh kesenangan khusus dengan membuat semakin bermacam-macam dan banyaknya kebutuhan kebutuhan kita kesejahteraan seorang pun nyaris diukur berdasarkan bermacam-macam sifat kebutuhan yang diusahakan untuk dapat memenuhi dengan upaya khusus pandangan terhadap kehidupan dan kemajuan ini sangat berbeda dengan konsumsi nilai Islam etika Ilmu Ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material manusia yang luar biasa sekarang ini untuk menghasilkan energi manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya berkembang batiniah yang bukan perluasan lahiriyah telah dijadikan cita-cita untuk tertinggi manusia dalam hidu.
tetapi semangat modern dunia barat sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan kesempurnaan batin namun rupanya telah mengalihkan tekanan ke arah perbaikan kondisi kondisi kehidupan material sekarang ini kemajuan berarti semakin tingginya tingkatan hidup yang mengandung arti meluasnya kebutuhan-kebutuhan yang menambah perasaan ketidak puasan dan kecewaan akan hal-hal sebagaimana adanya sehingga nafsu untuk mengejar tingkatan konsumsi yang semakin tinggi pun bertambah maka dari segi panjang modern kemajuan suatu masyarakat Dinilai dari sifat kebutuhan-kebutuhan materialnya.dengan adanya komsumsi ini manusia dapat mengkonsumsi hasil produksi manusia di dalam menjalankan ekonomi islam di dalam masyarakat, konsumsi ini memiliki ketentuan umum, dan memiliki analisis selanjutnya konsumsi tentang perintah islam mengenai konsumsi yang di kendalikan oleh lima prinsip yaitu : prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, dan prinsip moralitas.
Aturan pertama mengenai konsumsi ini terdapat ayat-ayat suci al qur'an yang berbunyi "hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi(Q.S.Al-Baqarah,2:168)".
Syarat ini mengandung arti ganda penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak di larang hukum dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah : darah, daging, binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih diserukan nama selain Allah dengan maksud di persembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala atau tuhan-tuhan lain. Dan persembahan bagi orang-orang yang di anggap suci atau siapapun selain Allah. (Q.S, Al-Baqarah,2:173:Q.S, Al-Baqarah,5:4).
Tetapi larangan itu tetap dan menyeluruh(Al-maidah 5:91). Al-Qur'an menjelaskan bahwa kegemaran minum minuman keras cenderung menimbulkan perselisihan dan permusuhan, dan bagi mereka yang menyukai besar kemungkinan akan mengabaikan sholat dan tidak ingat kepada allah(Q.S, Al-Maidah 5:94).
Sesuai dengan yang di jelaskan di dalam Hadist Ekonomi yang artinya : " Dari Zakaria Bin Abi Zaidah Dari Al-Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man Bin Basyir berkata di atas mimbar dia mengarahkan jarinya pada telinganya saya mendengar Rosul SAW. Bersabda: halal itu jelas haram juga jelas, diantara keduanya itu subhad, kebanyakan manusia tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhad, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya barang siapa yang terjerumus ke dalam subhad maka iya seperti pengembala di sekitar tanah yang di larang yang dinkhawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan allah adalah hal yang di haramkan oleh allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika baik maka baiklah seluruhnya jika jelek maka jelek seluruh tubuhnya ingatlah itu adalah hati,(HR.Muttafaqun Alaih)".
Demikian pula di bulan romadhan,bahkan selama berpuasa kita harus menahan diri untuk tidak makan dan minum walaupun makanan dan minuman itu halal, di perbolehkan, dan dapat menopang hidup; juga tidak memperbolehkan melakukan hubungan suami istri, yang dapat meningkatkan kelanjutan keturunan manusia. Halmini merupakan janji atau kesepakatan simbolik yang di lakukan oleh seorang penganut dengan menyatakan bahwa bila dalam melaksanakan tugas untuk menyerahkan diri pada kehendak tuhan iya merasa wajib mempertaruhkan jiwanya atau mengorbankan kepentingan untuk berketurunan,dan iya tidak akan ragu-ragu untuk berbuat emikian.
Jadi kesimpulannya adalah islam tidak mengakui kecenderungan materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern. Dasar pemikiran pola konsumsi dalam islam adalah untuk mengurangi kelebihan keinginan fisiologis sekarang ini yang timbul dari faktor-faktor psikologis buatan dengn tujuaan membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan speritual. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan manusia di golongkan dalam tiga hal yang pertama keperluan,yang kedua kesenangan,dan yang ketiga barang-barang mewah. Mengenai urutan prioritas,perintah islam ini mengenai konsumsi(tersebut di atas)harus menjadi asas atau pedoman. Sangatlah sulit untuk memberikan jawaban pasti apakah negara islam mendorong produksi barang-barang mewah. Menurut penulis larangan terdapat produksi dan konsumsi barang-barang mewah saja tanpa disertai rencana pembagian kembali kekayaan dan pendapatan tidak akan memecahkan permasalahan ekonomi massa . yang di perlukan adalah di tegakkannya pemerataan sistem dalam masyarakat berdasarkan hukum islam.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Manna Abdul, 1995, teori dan praktek ekonomi dalam islam:DANA BHAKTI WAFAT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H