A.RIBA
Arti dari riba itu sendiri adalah sebagai penetapan bunga atau bisa juga di sebut dengan melebihka jumlah uang yang di pinjam pada saat pengembalian dengan berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang di bebankan kepada orang yang  meminjam uang tersebut. Jadi disini di jelaskan bahwasanya banyak peraturan di adakan untuk melarang adanya pemungutan bunga, dan disini juga dijelaskan sebagai alasan bahwa uang itu "mandul" adanya.Â
Riba juga di sebut dengan kredit konsumtif yang tingkat bunganya lebih tinggi dari bunga yang layak yang bertentangan dengan ketetapan undang-undang dengan menyalahgunakan kedudukan yang lemah dan peminjam, dan Uang itu tidak dapat beranak dalam hal yang tidak bisa menghasilkan uang, karna itu adalah pertentangan, sebab kita akan menerima keuntungan yang lebih besar dari uang yang kita pinjamkan kepada nasabah bahkan bisa di katakan dua kali lipat lebih banyak dari uang yang sudah di pinjamkan.Â
B.RIBA MENURUT ISLAM
   Islam meniupkan jiwa gotong royong dalam tubuh masyarakat, dan membangkitkan semangat kebaikan pada setiap individu. Oleh karena itu, kita dapat melihat islam yang menunjang segala bentuk hubungan muamalat yang bertujuan merealisasikan prinsip ini. Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan hubungan keintiman antara anggota-anggota masyarakt atau sesuatu yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci. Riba menurut islam adalah haram seperti yang sudah di tegaskan dalam alqur'an surah Al-baqarah ayat: 275, yang berbunyi "padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".Â
Islam mengharamkan riba karena  di lihat dari segi etika dan juga bisa dilihat dari segi ekonomi. Kalau di lihat dari segi etika, hal ini disebabkan karena islam ingin membentuk suatu masyarakat yang berdasarkan dengan kasih sayang sesama manuasia serta tolong-menolong satu sama lain.Â
Dan dilarang adanya sistem kerja dengan cara pemerasan.  Hubungan satu sama lain ini  jangan merupakan pembelengguan yang hanya di pakai untuk memperkaya orang yang sudah kaya saja. Dengan demikian, yakinlah bahwa masyarat yang dasarnya adalah riba merupakan masyarakat yang bobrok, tidak ada bedanya dengan kelompok binatang di hutan belantara.
   Dan bila dilihat dari segi ekonomi, iyalah karna sistem ekonomi memandang bahwa masyarakat yang baik didasarkan atas fundamen yang kokoh adalah masyarakat dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat dan pekerja. Sedangkan bila pada masyarakat hanya sebagian saja yang bekerja dan sebagian lagi adalah orang  malas yang hidupnya tergantung pada orang lain serta memupuk kekayaan dari keringat orang lain, akan menghilangkan keseimbangan dan akan muncul kejahatan.
  Karna itu imam Razi pernah berkata, riba diharamkan dalam masyarat islam mencegah orang lain untuk memiliki jalan hidup sendiri, karena yang bermodal hidupnya hanya membuat kontrak riba saja dan kotrak ini ia dapat menghasilkan modal yang lain baik secara teratur maupun secara berangsur-angsur.
Surat al imran ayat 130, menyatakan:
 "hay orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".