Prosedur umum yang diterapkan oleh bank kepada calon nasabah debitur untuk mendapatkan pembiayaan, Â kaitannya dalam bank syariah atau lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan maka prinsip penilaian berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Hadits (Syariah) sangat perlu dilakukan untuk proses pemberian pembiayaan dengan cara permohonan pembiayaan, penyidikan dan analisis pembiayaan, keputusan (penolakan atau penerimaan) atas permohonan pembiayaan, pencairan fasilitas pembiayaan, pemantauan dan pelunasan (lancar, kurang lancar, diragukan, macet).
Sangat di harapkan sekali dalam dunia perbankan masalah permbiayaan bermasalah ini harusnya bisa di atasi. Tapi pada realita dan kenyataannya pembiayaan bermasalah ini menjadi satu-satunya masalah yang tidak lepas dari setiap perbankan baik itu perbankan syariah ataupun konvensional. Seperti hal nya judul di atas pembiayaan bermasalah akan kita kupas sedikit dengan singkat namun bagi para pembaca dapat dengan mudah memahami dan dapat memberikan saran untuk mencari solusi dalam menanggulangi masalah tersebut. Adapun pembiayaan bermasalah dapat saya definisikan sebagai pembiayaan yang diakibatkan oleh nasabah yang tidak menempati jadwal pembayaran angsuran dan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam akad. Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu dari resiko dalam suatu pelaksanaan pembiayaan. Resiko pembiayaan merupakan resiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, resiko pembiayaan mencakup resiko terkait produk dn resiko terkait dengan pembiayaan korporasi. Dampak pembiayaan bermasalah yang di timbulkan bagaimanapun tidak akan terlepas dari dampak negatif baik kecil yang mencakup bank dan nasabah, ataupun secara luas yang mencakup sistem perbankan dan perekonomian Negara. (Nadya Tiarani, 10/05/18)
Dampak pembiayaan bermasalah yang terjadi di Bank syariah biasanya yang paling sering adalah likuiditas. Likuiditas adalah nafas kehidupan bagi setiap perusahaan, begitu juga bank. Jika hutang atau kewajiban meningkat, maka bank perlu mengusahakan untuk meningkatkan sisi aktiva lancar antara lain dengan meningkatkan kas melalui penerimaan pembiayaan yang jatuh tempo. Selanjutnya Solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Adanya pembiayan bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Kerugian dapat mengganggu neraca bank, sehingga mengurangi kemampuan aktivanya. Jika kerugian tersebut cukup bersar, maka bukan tidak mungkin mengalami likuidasi. Kemudian Rentabilitas. Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bagi hasil. Jika pembiayaan lancar, maka bank akan memperoleh penghasilan dengan lancar pula. Dan yang paling penting adalah Profitabilitas. Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal itu terlihat pada perhitungan tingkat produktivitasnya yang dituangkan dalam rumus ROE dan ROA. Jika kredit tidak lancar, maka rentabilitasnya menjadi kecil. (Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008, h. 348-352.)
Sementara dampak pembiayaan bermasalah bagi karyawan bank yaitu mental. Jatuhnya moral bankir dan karyawan, seperti hilangnya rasa percaya diri, saling menyalahkan, cuci tangan bagi sebagian orang dan mencari kambing hitam. Pembiayaan bermasalah juga merugikan karyawan dalam hal karier. Rusaknya karier pegawai, sehingga dapay merusak masa depan mereka. Selain Waktu dan Tenaga juga habis terkuras. Bertambahnya pekerjaan bagi karyawan dan bankir karena harus menyisihkan waktu dan tenaga guna menghadapi kredit bermasalah. Poin yang paling penting atas dampak yang ditimbulkan pembiyaan bermasalah adalah bagi Nasabah. Bagi nasabah Penyediaan Dana yang tersedia menjadi menurun dengan kata lain peluang bagi nasabah lain untuk memperoleh pinjaman jadi menurun pula. Perolehan Pelayanan Bank kepada nasabah menjadi trauma, sehingga sering melakukan pengetatan terhadap permohonan pembiayaan yang mungkin ditafsirkan sebagai tindakan mempersulit permohonan pembiayaan tersebut. (Nurul Azmi, 10/05/18)
Bagaimana dengan penyebab pembiayaan bermasalah? Adakah Faktor-Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah tersebut? Jelas ada, penyebab dan faktor terjadinya pembiayaan bermasalah adalah kebijakan pembiayaan yang kurang tepat. Dalam rangka mencapai target yang telah di tetapkan,adakalanya bank tidak lagi mempertimbangkan kondisi kemampuanya dalam menyalurkan pembiayaan baik dari segi kondisi perekonomian (makro ekonomi) dan kondisi social/politik (tingkat resiko daerah/negara) maupun sumber daya manusia sebagai pengelola pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip prudential banking practice. Kuantitas, kualitas, dan Integritas Sumber Daya Manusia yang kurang memadai,sehingga memungkinkan terjadinya: Investigasi awal dan anlisa pembiayaan tidak di laksanakan secara mendalam,keputusan pemberian pembiayaan tidak di dasarkan pada pertimbangan yang tepat, Analisa pembiayaan dilakukan secara sembarangan (hanya untuk mengejar target), dan Mental pejabat/staf bank lemah dan tidak mengusai rencana proyek yang akan di biayai.
Timbul pertanyaan dari saya pribadi. Bagaimana cara menanggulangi permasalahan pembiayaan bermasalah? Apakah kinerja dari karyawan bank dapat mencari solusi untuk menanggulagi masalah tersebut? Iya bisa. Kenapa bisa? Karena dalam hal ini kinerja karyawan lah yang sangat berperan penting dalam menilai nasabah ingin melakukan pembiayaan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kinerja suatu perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi tinggi karena keahlian atau kompetensi akan dapat mendukung peningkatan prestasi kinerja karyawan. Selama ini banyak instansi Pemerintahan yang belum mempunyai karyawan dengan kompetensi yang memadai untuk menanggulangi masalah pembiayaan bermasalah, ini dibuktikan dengan rendahnya produktivitas karyawan dan sulitnya mengukur kinerja karyawan yang terkadang menjadi salah satu faktor dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah sampai saat ini.
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai kinerja yang  harus diterapkan dalam perbankan syariah, harus kita ketahui terlebih dahulu apa sih kinerja itu?
Kinerja adalah tentang apa yang dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakannya. Kinerja merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan strategis organisasi, kepuasan konsumen dan memberikan kontribusi ekonomi. Kinerja juga bisa di definisikan sebagai suatu usaha dari seorang individu dalam perusahaan untuk mencapai tujuan dari perusahaan tersebut. (Nadya Tiarani, 10/05/18)
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Salah satunya faktor individu (berkaitan dengan keahlian, motivasi, dan komitmen. Ada juga faktor kepemimpinan yang berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan. Selanjutnya faktor kelompok/rekan kerja, faktor ini berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja. Kemudian faktor sistem yang berkaitan dengan sistem/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi. Untuk yang terakhir ada faktor situasi dimana faktor ini  berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal. (Nurul Azmi, 10/05/18)
Lalu apa yang menjadi penyebab dari pembiayaan bermasalah tersebut? Sepandai apapun analisis pembiayaan dalam menganalisis setiap permohonan pembiayaan, kemungkinan pembiayaan tersebut macet pasti ada, terutama dari pihak perbankan. Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis pemiayaan dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif. Sementara sebab yang ditimbulkan dari pihak nasabah yaitu adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga pembiayaan yang diberikannya macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar. Adapula karena unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sebagai contoh pembiayaan yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama,kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar pembiayaan tidak ada. Dalam hal pembiayaan macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian.
Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?