Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, ada tiga faktor yang membuat harga aset NFT mahal atau tinggi. Ketiga faktor yang dimaksud Teguh pertama adalah unsur langka atau unik. Kedua adalah memiliki nilai tambah, dan bisa ditawarkan kepada pemegang NFT berharga tinggi, dan yang ketiga adalah unsur komunitas. Dilansir dari laman Kompas.com.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa memperjual belikan data pribadi akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri secara sengaja yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
 Ini diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.Â
Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) www.djpp.kemenkumham.go.id 17 2013, No.232 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H