Mohon tunggu...
121_Aminatu Zahro
121_Aminatu Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo perkenalkan nama saya aminatu zahro saya berasal dari pasuruan. senang melihat anda mampir melihat tulisa tulisan yang saya muat dilaman kompsaiana. hobi saya bermain game dan tidur. terimakasih sudah mau membaca deskripsi diri saya salam hangat dari saya selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak yang Ditimbulkan oleh NFT Ghozali yang Membuat Pemerintah Kewalahan

20 Mei 2022   11:53 Diperbarui: 20 Mei 2022   12:21 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, ada tiga faktor yang membuat harga aset NFT mahal atau tinggi. Ketiga faktor yang dimaksud Teguh pertama adalah unsur langka atau unik. Kedua adalah memiliki nilai tambah, dan bisa ditawarkan kepada pemegang NFT berharga tinggi, dan yang ketiga adalah unsur komunitas. Dilansir dari laman Kompas.com.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa memperjual belikan data pribadi akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri secara sengaja yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 Ini diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) www.djpp.kemenkumham.go.id 17 2013, No.232 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun