Pemerintah harus mampu menegaskan dalam bentuk aturan hukum bahwa kawasan bergambut termasuk dalam kawasan lindung, baik di dalam atau di luar kawasan hutan. Konsekuensi dari penetapan ini akan menimbulkan konflik horizontal antara pemerintah dan masyarakat yang sudah mengelola gambut atau pemerintah dan perusahaan yang sudah diberi izin mengelola di lahan gambut sebelumnya.
Secara teknis, restorasi gambut mengharuskan penimbunan kanal-kanal yang sudah terlanjur dibuat. Kembalikan bentang alamnya seperti semula sehingga ekosistem ini akan mampu “jenuh air” seperti kondisi awalnya.
Revegetasi atau reforestrasi dengan jenis-jenis tegakan rawa menjadi salah satu teknik untuk akselerasi suksesi di samping dengan suksesi alami. Hal paling penting dilakukan adalah melindungi areal yang direstorasi dari berbagai kemungkinan gangguan. Gangguan ini bisa merupakan penyerobotan lahan, perambahan, dan sengketa pemilikan tanah.
Badan Restorasi Gambut inilah yang semestinya mampu memulihkan, melindungi, dan memelihara areal yang direstorasi. Restorasi gambut dapat membuahkan restorasi kepercayaan rakyat pada pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H