3. Asuransi Berbasis Komunitas
Model ini mengadopsi prinsip asuransi mutual, di mana anggota komunitas membayar iuran untuk membentuk dana kolektif. Dana ini digunakan untuk menutupi risiko yang dialami oleh salah satu anggota, seperti biaya kesehatan atau kerusakan properti. Di beberapa daerah, sistem ini bahkan sudah diterapkan secara tradisional, seperti arisan dalam konteks lokal.
4. Program Bantuan Sosial Komunitas
Banyak komunitas atau organisasi yang membuat program bantuan sosial berbasis gotong royong. Misalnya, di desa-desa sering ditemukan dana kematian atau dana pendidikan, di mana setiap keluarga menyumbang sejumlah uang untuk membantu keluarga lain yang sedang menghadapi kesulitan.
Kesimpulan:
Perlindungan finansial adalah strategi untuk mengurangi risiko keuangan melalui tabungan, investasi, asuransi, dan perencanaan yang bijak. Prinsip gotong royong memperkuat upaya ini dengan menawarkan solusi kolektif berbasis solidaritas, seperti koperasi dan crowdfunding. Keunggulannya meliputi biaya ringan, solidaritas tinggi, dan keberlanjutan, meski keberhasilannya bergantung pada kepercayaan dan transparansi.Â
Integrasi perlindungan finansial dengan gotong royong menciptakan system inklusif, adil, dan tangguh menghadapi risiko, sekaligus memperkuat hubungan sosial dan ekonomi.
" Mari terapkan prinsip perlindungan finansial dan gotong royong mulai sekarang untuk menciptakan masa depan yang lebih baik."
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Dokumen ini menyoroti pentingnya literasi keuangan untuk menciptakan stabilitas finansial individu dan keluarga.
Dekopin. (2022). Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Retrieved from Dekopin Website.