Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Restrukturisasi TNI, Pangkat Kolonel Naik Bintang Satu Dalam Jabatan Baru

30 Januari 2019   09:34 Diperbarui: 30 Januari 2019   10:12 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panglima TNI juga menyampaikan bahwa di Angkatan laut ada peningkatan kelas seperti Lakesgilut, kemudian bagian material dan sebagainya, kurang lebih 88 orang. Sehingga totalnya, bisa menarik 60 sampai dengan 160 Kolonel naik pangkat ke jabatan baru.

Mantan Kasau ini juga menyampaikan, peemrintah akan mengajukan Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 dan Pasal 47. Perubahan Pasal 53 yaitu penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari usia pensiun 53 tahun menjadi lebih panjang yakni usia pensiun 58 tahun.

Hal tersebut dikarenakan harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah lebih 70 tahun, sehingga pensiun di usia 53 itu masih segar, masih muda dan masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf. Sedangkan Pasal 47 tentang peluang jabatan di Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun