Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

TNI Tak Terpengaruh Ulah Purnawirawan

13 Juni 2014   23:01 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:51 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1402650022909617678

[caption id="attachment_328803" align="aligncenter" width="491" caption="Panglima TNI bersama Pangkotama di Mabes TNI Cilangkap Jakarta"][/caption]

Jumát pagi, 13 Juni, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengumpulkan para Pangkotama. Panglima bersama para Panglima Komando Utama (Pangkotama) mengadakan pertemuan (rapat) di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta-Timur. Pertemuan itu dilakukan selama beberapa jam sejak pagi hari dan berakhir menjelang shalat Jumát. Panglima TNI menegaskan suara apapun yang dilontarkan oleh para purnawirawan TNI tidak akan mempengaruhi TNI.

“Mau ‘ngomong apapun kami tidak akan terpengaruh. Titik,”tegas Panglima TNI.

Dalam rapat dengan para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Panglima Komando Armada Barat (Pangarmabar), Panglima Komando Armada Timur (Pangarmatim), Pangkostrad, dan Komandan Jenderal Kopassus, Panglima TNI sudah menanyakan tentang rencana kontijensi (Renkon) yang selalu di up date, disesuaikan, dilatih dan terus dilatih untuk menghadapi situasi didalam negeri.Bagaimana bentuk Renkonnya? Panglima TNI mengatakan, tidak perlu disebutkan, karena masing-masing wilayah memiliki spesifikasi tersendiri.

Bagaimana dengan keberadaan surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo Subianto (Capres 2014) dari dinas militer? Dikatakan, dirinya sudah menanyakan kepada Sekrertaris Umum (Setum) Panglima TNI tentang keberadaan surat DKP tersebut di Mabes TNI dan ternyata keberadaan surat itu tidaklah ada.

“Saya sudah cek kepada Ka Setum, yang bertugas mengamankan surat-menyurat. Kalau saya ditanya surat itu benar atau tidak, saya katakan saya belum pernah membaca isi surat dari DKP itu, karena saya lihat DKP itu banyak versinya, saya tidak bisa mengomentari benar atau tidak, karena saya tidak pernah melihat barang (surat DKP) itu. Karena waktu kejadian saya masih pangkat Letkol, saya tidak mengetahui tentang itu, kita hanya dengar-dengar saja, sehingga saya tidak bisa mengomentari sesuatu yang tidak saya pahami,” tandasnya.

Pihak Mabes TNI sedang melakukan investigasi (mengecek) tentang siapa yang membocorkan surat DKP itu, karena perbuatan ini sudah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan hukum pidana. Mabes TNI telah membentuk tim untuk mencari tahu siapa yang membocorkan surat yang sifatnya rahasia tersebut.

Dalam kompas.com disebutkan, Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyebutkan ; "Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan,". Dalam surat itu disebutkan, tindakan Prabowo tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Ketua DKP adalah Jenderal TNI Subagyo HS dan Sekretarisnya Letjen TNI Djamari Chaniago, dengan lima anggota DKP yakni Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen TNI Agum Gumelar, Letjen TNI Ari J Kumaat, Letjen TNI Fachrul Razi dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara.Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun