Pancasila sebagai Dasar Negara: Pilar Kebangsaan Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang diresmikan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Sebagai falsafah dan ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencerminkan identitas nasional Indonesia yang bersifat plural dan menghargai keberagaman.
Sejarah Lahirnya Pancasila:
Pancasila dirumuskan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh bangsa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ir. Soekarno, pada 1 Juni 1945, menyampaikan pidato yang dikenal sebagai kelahiran Pancasila. Lima sila yang diusulkan kemudian mengalami penyempurnaan hingga akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lima Sila Pancasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa: Mengakui dan menghormati keberadaan Tuhan sebagai sumber moralitas, sekaligus menjamin kebebasan beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta keadilan sosial.
3. Persatuan Indonesia: Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan atau individu.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menganut sistem demokrasi yang berbasis musyawarah.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Berkomitmen terhadap pemerataan kesejahteraan dan keadilan dalam segala aspek kehidupan.
Nilai-Nilai Pancasila: