Indonesia merupakan negara yang tidak bisa terlepas dari hutang luar negeri, sebuah realitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Salah satu penyebab utama adalah kebutuhan untuk membiayai defisit anggaran yang tidak bisa dipenuhi oleh pendapatan domestik.Â
Hutang luar negeri ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, baik itu dalam bentuk peningkatan dana untuk pembangunan infrastruktur maupun beban bunga yang harus dibayar. Pemerintah Indonesia berusaha mengelola pembayaran hutang dengan strategi-strategi tertentu, seperti restrukturisasi hutang dan diversifikasi sumber pendanaan.Â
Selain itu, hutang luar negeri juga berperan dalam percepatan pembangunan nasional, meskipun membawa risiko ketergantungan yang berpotensi menghambat kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, strategi mengurangi ketergantungan pada hutang luar negeri menjadi penting, seperti melalui peningkatan kapasitas pajak, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, dan memperkuat industri domestik.Â
Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mengubah tantangan hutang menjadi peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Utang luar negeri atau dikenal dengan pinjaman luar negeri (Loan) adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menurut Todaro (1998) utang luar negeri merupakan total dari seluruh pinjaman secara resmi dalam bentuk uang tunai maupun bentuk aktiva lainnya. Selain itu, untuk mengalirkan dana dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang untuk merealisasikan pembangunan untuk mendistribusikan pendapatan. Utang Luar Negeri Indonesia (ULN)  adalah utang penduduk Indonesia kepada bukan penduduk  dalam mata uang asing dan/atau rupiah, termasuk pinjaman berdasarkan prinsip syariah.Â
Utang luar negeri Indonesia meliputi utang luar negeri sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan  swasta dalam bentuk  pinjaman (loan agreement), kredit perdagangan, instrumen utang, uang tunai dan tabungan (cash and deposito), serta utang  lainnya. Ditinjau dari kewajiban pengembaliannya, utang luar negeri mempunyai 2 bentuk pemberian (grant) dan pinjaman luar negeri (loan).
Utang luar negri memiliki Manfaat sebagai salah satu sumber pelengkap pembiayaan pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Selain itu, utang luar negeri juga bermanfaat sebagai sumber pembiayaan proyek strategis di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jenis Utang Luar Negeri IndonesiaÂ
a. Utang Luar Negeri pemerintah dan bank sentral.
Utang luar negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral, multilateral,  fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga  Negara (SBN) yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri  yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN terdiri dari Surat Utang  Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
b. Utang Luar Negeri swasta. Â Â
Utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau  rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau  perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan  kewajiban lainnya kepada bukan penduduk. Utang luar negeri swasta meliputi utang bank dan bukan bank. Utang luar negeri bukan bank terdiri dari utang luar negeri Lembaga Keuangan  Bukan Bank (LKBB) dan Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan  termasuk perorangan kepada pihak bukan penduduk.
Hutang negara memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perencanaan wilayah dan kota, karena dana yang diperoleh dari pinjaman bisa digunakan untuk pembangunana infrastruktur yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan daerah. Misalnya, pengadaan jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang didanai oleh hutang mempermudah mobilitas warga serta meningkatkan daya tarik investasi. Namun demikian, hutang negara juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap anggaran perencanaan wilayah, terutama jika pengelolaannya tidak efisien.Â
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk proyek-proyek vital dapat tersedot untuk membayar bunga dan cicilan hutang. Oleh karena itu, strategi pengelolaan hutang yang bijak sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Dengan rencana yang matang dan pengawasan yang ketat, hutang bisa menjadi alat yang efektif untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan negara.
Studi kasus
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Indonesia merupakan proyek ambisius yang membutuhkan dana besar. Salah satu sumber pendanaan utama yang digunakan adalah utang luar negeri. Hutang luar Negri dalam pembangunan IKN nmemiliki peran yang sangat penting, IKN yang baru direncanakan akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Proyek gigantis ini membutuhkan investasi yang signifikan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Dilansir dari aceh.dpd.go.id "Baru saja berjalan kurang lebih satu setengah tahun, implementasi UU IKN mulai menampakkan adanya beberapa masalah yang dapat menjadi ganjalan. Karena itu, pembangunan IKN jangan membebani APBN dan berorientasi utang luar negeri," kata Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).Â
Pada Pasal 24 Ayat 7 juga tertulis, Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang bersumber dari APBN, dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri dari pinjaman OIKN, obligasi yang diterbitkan OIKN, dan sukuk yang diterbitkan OIKN. Hal ini tertuang dalam Pasal 24B.
Pembiayaan utang IKN yang dimaksud digunakan untuk pembiayaan membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dimana pinjaman dapat dijamin oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan mekanisme APBN. Pinjaman OIKN itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan bank, dan atau lembaga keuangan bukan bank. Adapun OIKN juga dapat menerima pinjaman dari luar. "Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan negara," tulis Pasal 24B ayat 6.
Hutang luar negeri memberikan akses terhadap dana yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ini tanpa harus menunggu akumulasi investasi domestik yang mungkin memakan waktu lebih lama, selain itu Hutang luar negeri dapat mempercepat proses pembangunan dengan menyediakan dana yang cukup dalam waktu singkat. Dengan pendanaan yang cepat, proyek-proyek infrastruktur dapat segera dimulai dan diselesaikan sesuai dengan jadwal. Selain itu, hutang luar negeri seringkali disertai dengan transfer teknologi dan pengetahuan dari negara atau lembaga pemberi pinjaman, yang bisa meningkatkan kualitas proyek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H