Penerapan akad wakalah bil ujrah dalam produk PRUWell Medical Syariah terjadi ketika peserta asuransi membeli produk tersebut dan mengetahui bahwa ada premi untuk proteksi kesehatan dan premi untuk investasi dalam produk tersebut. Selain membayar premi, peserta asuransi juga harus mengetahui bahwa ujrah dalam PRUWell Medical Syariah ada dua jenis yaitu ujrah pengelolaan dana tabarru' dan ujrah pengelolaan risiko. Ujrah pengelolaan dana tabarru' adalah imbalan sebesar 0% yang diterima Prudential Syariah atas jasa pengelolaan dana sosial peserta, sedangkan ujrah pengelolaan risiko adalah imbalan atas jasa pengelolaan risiko dengan jumlah maksimal 50% dari premi peserta.
Peserta bisa menggunakan biaya asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah saat terjadi risiko sakit dengan melengkapi formulir klaim dan menyiapkan beberapa dokumen yang telah ditentukan Prudential Syariah. Namun, premi peserta akan dikembalikan setiap tahun (surplus underwriting) apabila peserta tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun dan terdapat kelebihan dana tabarru'.Â
Pembagian surplus underwriting dalam produk PRUWell Medical Syariah dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a. 40% dibagikan kepada seluruh peserta asuransi.
b. 20% ditambahkan dalam dana tabarru'.
c  40% dibagikan kepada pengelola (Prudential Syariah).
Dengan demikian, penerapan akad wakalah bil ujrah pada PRUWell Medical Syariah tidak hanya menjaminan perlindungan kesehatan bagi peserta asuransi, tetapi memudahkan peserta untuk beramal melalui surplus underwriting. Untuk mendapatkan manfaat dari produk asuransi kesehatan tersebut, mari bergabung menjadi bagian dari PRUWell Medical Syariah!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H