Mohon tunggu...
Linda Dwi Lestari
Linda Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi salah satu mahasiswa yang cukup aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Akad Wakalah Bil Ujrah pada PRUWell Medical Syariah: Perlindungan Kesehatan Berbasis Syariah

4 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Prudential Syariah

Penerapan akad wakalah bil ujrah dalam produk PRUWell Medical Syariah terjadi ketika peserta asuransi membeli produk tersebut dan mengetahui bahwa ada premi untuk proteksi kesehatan dan premi untuk investasi dalam produk tersebut. Selain membayar premi, peserta asuransi juga harus mengetahui bahwa ujrah dalam PRUWell Medical Syariah ada dua jenis yaitu ujrah pengelolaan dana tabarru' dan ujrah pengelolaan risiko. Ujrah pengelolaan dana tabarru' adalah imbalan sebesar 0% yang diterima Prudential Syariah atas jasa pengelolaan dana sosial peserta, sedangkan ujrah pengelolaan risiko adalah imbalan atas jasa pengelolaan risiko dengan jumlah maksimal 50% dari premi peserta.

Peserta bisa menggunakan biaya asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah saat terjadi risiko sakit dengan melengkapi formulir klaim dan menyiapkan beberapa dokumen yang telah ditentukan Prudential Syariah. Namun, premi peserta akan dikembalikan setiap tahun (surplus underwriting) apabila peserta tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun dan terdapat kelebihan dana tabarru'. 

Pembagian surplus underwriting dalam produk PRUWell Medical Syariah dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a. 40% dibagikan kepada seluruh peserta asuransi.
b. 20% ditambahkan dalam dana tabarru'.
c  40% dibagikan kepada pengelola (Prudential Syariah).

Dengan demikian, penerapan akad wakalah bil ujrah pada PRUWell Medical Syariah tidak hanya menjaminan perlindungan kesehatan bagi peserta asuransi, tetapi memudahkan peserta untuk beramal melalui surplus underwriting. Untuk mendapatkan manfaat dari produk asuransi kesehatan tersebut, mari bergabung menjadi bagian dari PRUWell Medical Syariah! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun