Mohon tunggu...
Linda Dwi Lestari
Linda Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi salah satu mahasiswa yang cukup aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Akad Wakalah Bil Ujrah pada PRUWell Medical Syariah: Perlindungan Kesehatan Berbasis Syariah

4 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah banyaknya produk asuransi saat ini, kebutuhan terkait perlindungan kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Namun, bagaimana jika perlindungan kesehatan tersebut menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah? Salah satu produk milik Prudential Syariah yang bernama PRUWell Medical Syariah dapat menjadi solusi alternatif karena menggunakan akad wakalah bil ujrah utuk mengelola dana pesertanya.

Bagaimana penerapan akad wakalah bil ujrah dalam PRUWell Medical Syariah menjadi pertanyaan umum di masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena laporan dari Prudential Syariah di tahun 2023 menunjukkan jumlah klaim PRUWell Medical Syariah mengalami peningkatan sebesar Rp5,4 triliun. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas lebih dalam terkait konsep dan penerapan akad wakalah bil ujrah pada PRUWell Medical Syariah.

Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah perjanjian pelimpahan kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk menjalankan tindakan tertentu dengan adanya pemberian ujrah (imbalan). Dalam akad ini, pihak kedua bertanggung jawab untuk melakukan tugas sesuai perintah pihak pertama, sedangkan pihak pertama harus memberikan ujrah sebagai imbalan atas jasa pihak kedua.

Akad wakalah bil ujrah mempunyai beberapa rukun dan syarat. Pertama, subjek perikatan harus paham hukum dan mampu menyelesaikan tugas dengan baik. Kedua, objek perikatan harus halal, jelas, dan dapat diwakilkan. Ketiga, ijab dan qabul harus berdasarkan kesungguhan, kejelasan, dan kerelaan.

PRUWell Medical Syariah
PRUWell Medical Syariah adalah produk asuransi kesehatan individu milik Prudential Syariah yang digunakan untuk memberikan perlindungan kesehatan berupa pembayaran tagihan rumah sakit sesuai dengan batas manfaat (Plan) yang telah dipilih. PRUWell Medical Syariah dirancang untuk memberikan jaminan terkait biaya kesehatan bagi seluruh peserta, baik secara nasional ataupun internasional. Dimana pelaksanaan produk ini selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.

Prudential Syariah memberikan beberapa fasilitas pada produk asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah yakni PRUWell Saver dan PRUWell Limit Booster. PRUWell Saver adalah fasilitas pilihan yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan perlindungan dengan kontribusi yang lebih rendah. Sedangkan PRUWell Limit Booster adalah fasilitas pilihan yang bisa digunakan peserta untuk meningkatkan batas manfaat tahunan.

Di samping fasilitas yang tersedia, asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah juga mempunyai beberapa keunggulan yang menarik yakni:
a. Peserta asuransi bisa memilih cakupan wilayah asuransi, kamar, dan batas harga kamar sesuai dengan Plan yang disepakati.
b. Terdapat PRUWell Limit Booster untuk menambah batas manfaat tahunan asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah.
c. Peserta asuransi akan mendapatkan jaminan kesehatan berupa perawatan yang optimal dan terpercaya di rumah sakit atau klinik PRUpriority hospital.
d. Peserta asuransi mendapatkan kartu elektronik (e-card) sebagai fasilitas pelayanan non tunai dan bukti kepesertaan.
e. Terdapat santunan dana marhamah untuk peserta asuransi yang meninggal dunia.

Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah pada PRUWell Medical Syariah
PRUWell Medical Syariah termasuk salah satu produk asuransi kesehatan Prudential Syariah yang menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mengelola dana dari peserta. Dalam produk ini, terjadi perjanjian pelimpahan kuasa dari peserta kepada Prudential Syariah untuk melakukan sesuatu atas nama peserta, dengan adanya pemberian imbalan atas jasa yang dilakukan Prudential Syariah. Dalam produk PRUWell Medical Syariah, peserta asuransi atau pemegang polis berperan sebagai muwakil (pemberi kuasa), sedangkan Prudential Syariah atau pengelola berperan sebagai wakil (yang diberi kuasa).

Prudential Syariah menerapkan prinsip keadilan dalam akad wakalah bil ujrah pada PRUWell Medical Syariah. Prinsip tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan minat masyarakat agar menjadi bagian dari PRUWell Medical Syariah. Inovasi yang dilakukan Prudential Syariah adalah memberikan reward berupa keringanan premi hingga 20% apabila peserta memperpanjang asuransi.

Ada beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh peserta asuransi sebelum bergabung dalam asuransi kesehatan PRUWell Medical Syariah yaitu peserta harus mampu memberikan kuasa terhadap sesuatu dan Prudential Syariah yang paham hukum dan mampu menyelesaikan tugas dengan baik. Objek perikatan dalam PRUWell Medical Syariah tidak boleh bertentangan dengan syariah, jelas, dan dapat diwakilkan. Ijab dan qabul yang dilakukan dalam akad produk ini harus berdasarkan kesungguhan, kejelasan, dan kerelaan semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun