Mohon tunggu...
1151_Luh Ayu Widiantari
1151_Luh Ayu Widiantari Mohon Tunggu... Lainnya - Luh Ayu Widiantari

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bagaimana Perayaan Nyepi Caka 1944 di Masa Pandemi Covid-19?

4 Maret 2022   08:29 Diperbarui: 4 Maret 2022   08:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nyepi adalah momen tahun baru bagi umat hindu, momen suci besar bagi umat hindu, dimana dewa-dewi pemegang amerta ( air suci kehidupan ) dipercaya tengah melakukan penyucian diri di titik samudra. Perayaan nyepi ini selalu jatuh pada Tilem Kesanga atau bulan mati kesembilan berdasarkan perhitungan kalender Bali. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi ( tiap 1 Januari ). Tahun baru Caka di Bali dimulai dengan menyepi dan melaksanakan Catur Brata Penyepian dimana tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit. Tujuan Utama hari raya Nyepi adalah Memohon kehadapan Tuhan Yang Maha Esa / Ida Sang Hyang Wasa, untuk menyucikan Bhuna Alit ( Alam Manusia/microcosmos ) dan Bhuana Agung/ Macrocosmos ( Alam Semesta ).

Hari Raya Nyepi di Bali, hampir semua orang Bali sudah paham dan mengetahui tata cara pelaksanaanya, bahkan wisatawan yang sedang dan akan liburan ke Bali sudah mengetahui tentang hari raya Nyepi tersebut. Seperti namanya sepi semua harus tenang, lengang, sunyi dan senyap dalam pelaksanaanya umat hindu harus melaksanakan catur Brata Penyepian atau empat pantangan yang harus dijalankan.  

Pada tahun ini Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 3 maret 2022 yang merupakan tahun baru caka 1944. seperti 2 tahun sebelumnya perayaan Hari Raya Nyepi selalu dirayakan meriah oleh umat hindu di Bali selama tiga hari penuh. dimulai dari sehari sebelum nyepi yang disebut sebagai " Pengerupukan ". Dimana pada malam pengerupukan kerap dimarnai dengan pawai arak-arakan ogoh-ogoh namun dengan adanya pandemi covid-19 membuat perayaan Hari Raya Nyepi Menjadi Berbeda. 

sayang sekali selama 2 tahun sebelumnya Kerinduan Generasi muda hindu di Bali dalam berkreativitas di dunia seni melalui pembuatan ogoh-ogoh yang sekaligus tradisi turun-temurun pada hari pengerupukan untuk menyambut hari suci Nyepi tahun baru Caka tidak dapat dirayakan dengan adanya situasi pandemi covid-19 yang menyebabkan kegiatan pengarakan ogoh-ogoh tidak dapat digelar. Namun untuk perayaan nyepi tahun 2022 sekarang kegiatan pembuatan ogoh-ogoh dapat kembali digelar. 

Adapun pemberlakuan ketentuan tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh meyambut hari suci Nyepi tahun baru caka 1944 dengan point dan syarat yaitu sebagai berikut 

1. Pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti Banjar Adat, Desa adat, Paiketan Yowana, serta seizin satuan tugas penanggulangan Covid-19 dan bendesa atau sebutan lain Desa Adat. 

2. Harus ada panitia seka yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat ketua ( Penanggung Jawab ), Sekretaris, Bidang/Baga keamanan, Bidang/Baga Pawai, dan / atau Bidang/Baga lain serta anggota sesui keperluan.

3. Sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada Bendesa/sebutan lain desa Adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis.

4. Isi usulan lengkap mencatumkan : Nama kegiatan, jumblah anggota, rancang bangun ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan ( Tidak menimbulkan kerumunan ), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan. 

5. Pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina ( Syrofoam ) atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatsan timbulan sampah pelastik sekali pakai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun